Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan transformasi perekonomian yang menitikberatkan kepada produk manufaktur menjadi fokus utama hingga 2024. Menanggapi hal tersebut, pelaku industri menilai menyepakati bahwa perlindungan pasar domestik menjadi poin utama yang harus dilakukan pemerintah.
Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) menyatakan ada tiga poin yang sangat urgen untuk dilakukan pemerintah. Pertama, melindungi investasi industri kimia yang masih belum memiliki daya saing lantaran umurnya investasi tersebut yang masih berumur muda.
“Di awal inveestsi [industri kimia] belum kompetitif terhadap [produk] impor. [Maka dari itu, pemerintah diharapkan] mengenakan safeguard, non-tariff barier, dan [perlindungan] lainnya agar pengusaha da investor mau membangun industri kimia baru atau berekspansi,” kata Ketua Umum Akida Michael Susanto Pardi kepada Bisnis.com, Senin (21/10/2019).
Michael mengatakan saat ini banyak pelaku maupun investor yang meninggalkan industri kimia karena tidak ada proteksi dari pemerintah. Menurutnya, kelalaian yang dilakukan oleh pelaku industri kimia seharusnya dibina melainkan perlahan ditekan agar menghentikan proses produksi.
Akida mendata nilai bahan baku kimia impor saat ini telah mencapai US$25 miliar. Michael optimistis niali tersebut dapat dikurangi jika pemerintah mendorong pertumbuhan industri kimia dasar nasional dengan membina para pelaku industri dan melindungi pasar domestik.
Kedua, Michael menyampaikan perlu adanya transformasi birokrasi yang mampu menyederhanakan jumlah perijinan yang harus dimiliki industri kimia dasar untuk berproduksi. Michael menghitung sebuah unit pabrikan kimia dasar membutuhkan sekitar 150—200 buah perijinan untuk dapat berproduksi, sedangkan importir hanya membutuhkan izin impor.
“Importir yang hanya membutuhkan ijin impor bisa memiliki usaha dan memukul industri dalam negeri dengan harga yang murah. Ratusan perijinan, puluhan audit, sertifikasi dan lain-lain menyita waktu dan biaya,” katanya.
Ketiga, Michael juga meminta agar pemerintah melakukan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Michael menemukan beberapa aturan yang hanya ditemukan pada pemerintah daerah yakni peraturan mengenai pengelolaan limbah beracun dan berbahaya (B3).
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus segera meratifikasi aturan internasional agar industri kimia dasar dapat dengan mudah melakukan proses produksi. Michael berujar regulasi yang mengikat proses produksi industri kimia dasar masih menggunakan aturan lama, “sehingga menyulitkan industri kimia dalam beroperasi.”
Michael memproyeksikan kontribusi industri kimia dasar terhadap nilai produk domestik bruto (PDB) dapat menigkat drastis jika tiga hal tersebut dijalankan oleh pemerintah. Adapun, kontribusi industri kimia dasar dapat naik lebih dari 5% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mendata kontribusi industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia ke PDB ingga kuartal sebesar 1%. Adapun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kontribusi industri kimia dasar ke PDB pada kuartal II/2019 tumbuh 25,79% secara tahunan.
Terpisah, Ketua Umum Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim mengatakan arus baja impor di pasar domestik telah membuat utilitas pabrikan baja nasional di level yang berbahaya bagi industri padat modal yakni di level 45%--55%. Utilitas tersebut turun jauh dari realisasi akhir tahun lalu di posisi 60%--70%.
“[Industri baja nasional saat ini] bertahan sambil berharap ada keajaiban kebijakan pemerintah yang mendukung industri baja dalam negeri. [Agar bisa bertahan, industri baja melakukan] efisiensi besar-besaran saat ini, tapi untuk jangka panjgna tidak akan sustain,” paparnya kepada Bisnis.
Silmy berujar pertumbuhan permintaan baja di dalam negeri tumbuh sehat lantaran proyek pembangunan infrastruktur dinilai akan kembali terjadi dalam 5tahun ke depan. Selain itu, lanjutnya, industri baja diproyeksi juga akan mengalami peningkatan kapasitas produksi.
Namun demikian, pertumbuhan konsumsi baja dinilai tidak dapat menjadi pendorong bagi industri baja jika keran impor masih dibuka semaunya. Alhasil, industri baja kini bersaing dengan pedagang. “Kecenderungannya yang menang pedagang. [Jadi,] percuma bicara efisiensi produksi.”
Maka dari itu, Silmy meminta agar pemangku kepentingan melakukan tiga hal yakni selektif memberikan ijin impor, menertibkan importir yang menghindari bea masuk, dan menertibkan produk impor yang tidak standar. Silmy menyatakan utilitas pabrikan baja dapat kembali ke posisi yang sehat bagi industri padat modal yakni sekitar 80%--90%.
Pertumbuhan industri baja tertahan, bahkan banyak yang tutup dan hengkang. [Pertumbuhan] industri [baja] tergantung kebijakan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan juga kebijakan yang menghalau impor,” katanya.
Adapun, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan pemerintahan selanjutnya harus dapat mewujudkan visi yang sebelumnya dijanjikan. Selain itu, jajaran menteri yang ditunjuk harus memiliki satu visi dan koordinasi.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengemukakan ada beberapa hal yang harus diperbaiki pemerintah selanjutnya agar industri makanan dan minuman (mamin) dapat tumbuh sehat dalam 5 tahun ke depan seperti sinkronisasi dan evaluasi regulasi.
Adhi memberikan contoh bahwa perbaikan regulasi terhadap ijin impor gula hingga 1 tahun dapat membuat industri mamin leluasa mencari dan membeli saat harga global rendah. Adhi menghitung pabrikan mamin dapat menghemat 20%--30% biaya pembelian gula dan menyelesaikan masalah rembesan gula ke industri ke konsumen.
Adhi menilai perbaikan dan sinkronisasi tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan badan legislasi maupun pembuatan omnibus law. “ Harusnya, kalau [omnibus law dibuat] benar, akan besar dampaknya,” katanya.