Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menemukan indikasi kapal perintis dan kapal Tol Laut tidak mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Sudiono menuturkan penegakan hukum atas implementasi AIS tersebut akan diterapkan juga ke kapal perintis daan kapal Tol Laut. Artinya, kapal siapapun akan ditindak termasuk kapal yang memiliki kerja sama dengan pemerintah seperti kapal Tol Laut dan kapal perintis.
"Semua kapal [bisa terkena] sanksinya, tidak peduli kapal perintis dan Tol Laut, semua kapal, kapal pemerintah, kita kenakan sanksinya [bila ditemukan bersalah]," tegasnya, Kamis (17/10/2019).
Dia menjelaskan para operator kapal yang memiliki afiliasi dengan pemerintah karena program subsidi tersebut, terindikasi ada yang mematikan AIS saat pengoperasian kapal.
Namun, Sudiono menegaskan hingga kini belum ada laporan masuk mengenai pelanggaran tidak menyalakan sistem identifikasi kapal tersebut. Bila kapal mematikan AIS, imbuhnya, proses pengawasan oleh pemerintah sulit dilakukan. "Belum ada laporan yang melanggar, tapi indikasinya masih ada," imbuhnya.
Dia menuturkan mematikan sistem identifikasi tersebut memang ada beberapa penyebab, seperti alasan keamanan, keselamatan atau kondisi alat yang rusak. Dengan demikian, perlu penyidikan lebih lanjut atas indikasi tersebut.
Baca Juga
"Kita sudah membuat SOP [standar operasi dan prosedur] bagaimana penerapan penegakan hukum pengaktifan AIS ini, kita nanti pelaksanaanya seperti apa, penegakan hukumnya seperti apa, untuk sanksi kapal-kapal yang tidak menghidupkan dan belum memasangkan AIS," jelasnya.
Nantinya, dia mengatakan AIS akan diawasi suatu sistem pengawasan melalui petugas VTS. Bila ditemukan ada indikasi kapal tidak menyalakan AIS, tegasnya, dilaporkan ke syahbandar.
Nantinya, Syahbandar terdekat bersama pejabat pemeriksa kapal, KPLP akan mengecek di log book dan alasan kapal mematikan AIS. "Proses BAP dan disampaikan sanksinya," tuturnya.
Pemasangan AIS diatur dalam Permenhub PM 7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan a.l. kapal penumpang dan kapal barang nonkonvensi berukuran paling rendah 35 GT, kapal yang berlayar antarlintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan yang berukuran paling rendah 60 GT.
Khusus AIS kelas B, Kemenhub sudah memberikan surat edaran penundaan pemberlakukannya hingga 6 bulan sejak diberlakukan pada Agustus 2019.