Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Keamanan Maritim, Kemenhub Terus Sosialisasikan Pemasangan AIS

Pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis guna meningkatkan keselamatan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.
Kapal milik PT Pelayaran Indonesia (Pelni) KM Dobonsolo merapat di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal milik PT Pelayaran Indonesia (Pelni) KM Dobonsolo merapat di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan terus menggelar sosialisasikan tentang kewajiban memasang sistem identifikasi otomatis kepada pemangku kepentingan pelayaran dan masyarakat maritim.

Pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) guna meningkatkan keselamatan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Direktur Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Basar Antonius mengatakan pemasangan AIS tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia dan akan berlaku mulai Selasa, 20 Agustus 2019.

Sistem identifikasi otomatis adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).

Basar mengatakan pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran yang salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal Nasional maupun kapal Asing.

Selain itu, AIS memberikan dukungan terhadap implementasi penetapan traffic seperation scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok mengingat perhatian utama kapal-kapal asing yang melintas adalah terkait pengaturan penggunaan dan pengaktifan terhadap kapal non SOLAS.

"Dengan mengaktifkan AIS juga mempermudah pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang ilegal seperti penyeludupan, narkoba maupun illegal fishing," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/8/2019).

Dengan mengaktifkan AIS, paparnya, kegiatan SAR dan investigasi lebih mudah dilakukan terjadi kecelakaan kapal mengingat data kapal telah terekam.

Menurutnya, AIS juga mempermudah monitoring pergerakan kapaldi alur pelabuhan serta alur lainnya seperti di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Selain di Indonesia, lanjutnya, beberapa negara lain juga sudah mewajibkan kapal yang masuk ke perairannya untuk mengaktifkan AIS.

"AIS berbeda dengan VMS [Vessel Monitoring System] karena AIS menggunakan frekuensi sangat tinggi dan dapat menyampaikan laporan secara real time serta dalam pengoperasiannya tidak dikenakan pembayaran bulanan karena menggunakan Radio VHF 156 Mhz - 162 Mhz," jelasnya.

Dalam pengoperasiannya, AIS dapat langsung terdeteksi oleh stasiun VTS terdekat sedangkan teknologi sebelumnya, VMS, tidak terdeteksi oleh stasiun VTS terdekat karena peralatan VMS tidak menggunakan gelombang radio VHF.

Basar menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta masukan dan tanggapan dari stakeholder pelayaran juga masyarakat maritim sehingga substansi dari PM No.7/2019 ini tentunya telah mengakomodasi dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan.

"Jadi, pemerintah tidak serta merta membuat suatu aturan dengan tidak melibatkan stakeholder juga masyarakat maritim," tegasnya.

Ada dua kelas tipe AIS yaitu AIS Kelas A yang wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. 

Untuk AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, kapal penumpang dan kapal barang non konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan bartertrade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper