Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan lebih tegas dalam menindak kapal yang tidak memenuhi aturan penerapan Sistem Pelacakan Kapal Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo menegaskan, pihaknya akan tegas menindak kapal yang tak pasang AIS guna meningkatkan keselamatan pelayaran.
"Sekarang yang diperlukan adalah bagaimana penegakan hukumnya, bagaimana kita bisa melaksanakan law enforcement sebaik-baiknya," terangnya saat membuka Workshop Keselamatan Pelayaran di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Dia menyatakan penerapan AIS ini sudah dideklarasikan sejak Agustus 2019. Menurutnya, kapal-kapal dengan kapasitas besar sudah pasti menerapkan AIS , tetapi kapal-kapal yang lebih kecil masih belum memenuhi.
"Kapal-kapal tol laut perintis saja masih ada yang mati AIS-nya, ke depan kita akan tegakan law enforcement," tegasnya.
Penegakan hukum terkait penerapan AIS di kapal, kata dia, tidak hanya dilakukan pada kapal dengan gross tannage (GT) besar saja tetapi juga pada kapal Tol Laut hingga kapal Perintis.
Baca Juga
Baik AIS tipe A dan tipe B, imbuhnya, semua akan dikenai sanksi hukum jika ada pelanggarannya seperti belum memasang atau sudah terpasang tetapi tidak dinyalakan. “Mulai dari peringatan, penundaan pemberian SPB (Surat Perintah Berlayar) hingga grounded,” ucapnya.
Dia menjelaskan untuk AIS tingkat B masih banyak permintaan keberatan dari para operator kapal. Padahal, kalau melihat negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura penerapan AIS sudah menyeluruh.
Agus berharap semua operator kapal menerapkan dan menyalakan AIS selama pelayaran, untuk keselamatan dan keamanan.
Dengan adanya penggunaan AIS, dia menyatakan pihkanya dapat dengan secara langsung memperoleh informasi riil terkait kondisi pelayaran kapal-kapal tersebut.
Sebagai informasi, PM 7/2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS tersebut.
AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan a.l. kapal penumpang dan kapal barang nonkonvensi berukuran paling rendah 35 GT, kapal yang berlayar antarlintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan yang berukuran paling rendah 60 GT.
Namun, kewajiban pemasangan AIS Kelas B sudah ditunda melalui surat edaran yang diterbitkan pada Agustus 2019.