Bisnis.com, JAKARTA - Proses pembahasan omnibus law telah memasuki tahap akhir. Pengesahan beleid tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan saat ini, pembahasan omnibus law dengan instansi terkait sudah memasuki tahap final. Pihaknya masih akan melakukan rapat untuk proses finalisasi.
“Secara substansi sudah selesai dan tinggal ada rapat sekali maksimum dua kali. Nanti akan kami ajukan ke presiden dan kemudian DPR," kata Darmin saat ditemui pada acara Indonesia Trade Investment Summit di Jakarta pada Selasa (15/10/2019) pagi.
Ia melanjutkan, seluruh pembahasan dan proses identifikasi terhadap 72 Undang-Undang yang dinilai memberatkan telah selesai. Setelah omnibus law disahkan, seluruh kewenangan terkait perizinan investasi akan diberikan oleh presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal tersebut membuat instansi lain seperti kementerian, DPR, dan pemerintah daerah tidak lagi memiliki wewenang dalam mengatur hal tersebut.
Sebelumnya, pemerintah akan mempersiapkan omnibus law untuk 72 aturan yang menghambat regulasi dan akan dipangkas selama 1 bulan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk mempercepat masuknya investasi langsung ke Indonesia, pemerintah sudah menargetkan omnibus law melalui pemangkasan awal 72 regulasi dalam kurun waktu 1 bulan.
Luhut menyatakan 72 UU yang dikaji tersebut memang tidak selaras dengan konteks ekonomi saat ini. Pasalnya, banyak induk aturan bisnis di Indonesia masih mengacu pada produk yuridis warisan Belanda.
Dia menilai regulasi masih menjadi salah satu alasan investor asing khususnya sektor manufaktur beranjak dari Indonesia dan masuk ke negara lain. Sebut saja misalnya Vietnam, Malaysia, dan Thailand. Kerumitan arus perizinan di Indonesia juga diperparah dengan masih ramainya praktik usaha yang tidak sehat.
"Sistem kita masih memungkinkan membuat peluang untuk orang menahan izin. Yang mau usaha jadi bingung. Itu akan menimbulkan ketidapastian dan malas ke Indonesia," paparnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan hal senada bahwa ekosistem investasi harus diperbaiki, termasuk pemangkasan atas 72 UU yang dianggap memberatkan investasi. Dia juga membenarkan banyak UU yang diproduksi tahun 1980-an, 1990-an, atau bahkan zaman penjajahan Belanda yang belum sepenuhnya direvisi.
"Produk UU zaman Belanda mindset-nya adalah kolonial terhadap koloni dan bukan untuk serve the people atau memperbaiki lingkungan agar kesempatan tercipta dan investasi terjadi," jelas Sri Mulyani.