Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Inisiasi Pembentukan Asosiasi Eksportir Jasa Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginisiasi pembentukan Asosiasi Eksportir Jasa Indonesia untuk mendorong peningkatan ekspor jasa yang dinilai potensial untuk menekan defisit neraca perdagangan akibat perlambatan pertumbuhan ekspor barang mentah maupun produk industri manufaktur.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani memberikan penjelasan mengenai outlook  Apindo 2019, di Jakarta, Rabu (5/12/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani memberikan penjelasan mengenai outlook Apindo 2019, di Jakarta, Rabu (5/12/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginisiasi pembentukan Asosiasi Eksportir Jasa Indonesia untuk mendorong peningkatan ekspor jasa yang dinilai potensial untuk menekan defisit neraca perdagangan akibat perlambatan pertumbuhan ekspor barang mentah maupun produk industri manufaktur.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan selama ini Indonesia masih belum memberikan perhatian penuh terhadap ekspor jasa. Dengan adanya Asosiasi Eksportir Jasa Indonesia, diharapkan akan ada perhatian penuh dari seluruh pemangku kepentingan terhadap ekspor jasa yang kinerjanya terbilang moncer selama beberapa tahun terakhir.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi ekspor jasa Indonesia pada 2018 mencapai US$26,40 miliar atau tumbuh 6,5% dibandingkan realisasi 2017 sebesar US$24,79 miliar. Adapun realisasi pada 2017 tercatat tumbuh 6,3% dibandingkan dengan realisasi 2016 sebesar US$23,22 miliar.

“Selama ini kalau kita bicara mengenai ekspor pasti hanya bicara mengenai ekspor barang mentah atau produk industri manufaktur saja. Padahal sektor jasa ini ikut menyumbangkan ekspor dan banyak sektor-sektor jasa yang seharusnya bisa dimaksimalkan apabila mendapatkan perhatian penuh. Sekarang saatnya ekspor jasa mendapatkan perhatian penuh diawali dengan pembentukan asosiasi,” katanya ketika ditemui di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Melalui pembentukan Asosiasi Eksportir Jasa Indonesia Hariyadi berharapkan nantinya akan ada pemetaan sektor jasa apakah yang dinilai potensial untuk dikembangkan lebih lanjut. Kemudian tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan dibentuk asosiasi baru dari masing-masing sektor jasa yang melakukan ekspor.

Adapun untuk saat ini Asosiasi Eksportir Jasa Indonesia masih dalam tahap finalisasi. Diharapkan finalisasi tersebut bisa selesai dalam waktu satu bulan sebelum nantinya asosiasi tersebut terwujud secara konkrit dan berjalan secara efektif.

“Untuk sementara umum atau keseluruhan dulu, tetapi nanti mungkin saja akan dibagi berdasarkan masing-masing sektor. Sekarang [melalui] Asosiasi Eksportir Jasa Indonesia kita gaungkan semangat [ekspor jasa] dulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hariyadi menjelaskan sektor jasa yang mempunyai potensi paling besar dan harus mendapatkan dukungan penuh adalah sektor-sektor sudah disepakati dalam kesepakatan saling pengakuan (mutual recognition agreement/MRA) Asean. Berdasarkan kesepakatan tersebut terdapat delapan profesi dari sejumlah sektor jasa yang memiliki peluang untuk bekerja lintas negara Asean setelah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) per 1 Januari 2019.

Adapun delapan profesi tersebut diantaranya adalah insyinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survey, praktisi medis, dan perawat.

Pembentukan Asosiasi Eksportir Jasa menurut Hariyadi sangat mungkin mendongkrak pertumbuhan ekspor jasa Indonesia lebih dari 10% pada 2020. Adapun pertumbuhan ekspor jasa yang ditargetkan oleh Kemenko Perekonomian pada 2019 sebesar 6,8% dari realisasi 2018.

“Tentunya bisa lebih dari dua digit. Tidak diperhatikan sepenuhnya saja bisa tumbuh, apalagi mendapatkan perhatian penuh atau benar-benar diurus oleh Asosiasi Eksportir Indonesia,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani menyampaikan bahwa pembentukan Asosiasi Eksportir Jasa Indonesia akan meningkatkan perhatian pemerintah terhadap ekspor jasa dinilainya sangat potensial.

Dia menyebut dukungan dari pemerintah yang paling dibutuhkan untuk meningkatkan ekspor jasa adalah upaya peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan khusus dan sertifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan global saat ini. Menurutnya, pendidikan vokasi yang ada saat ini masih belum mampu sepenuhnya menciptakan SDM yang sesuai dengan kebutuhan global.

“Pendidikan vokasi saja tidak cukup, harus ada langkah-langkah untuk reskilling atau upskilling yang menyesuaikan dengan kebutuhan global saat ini ya. Masih banyak pekerjaan rumahnya pemerintah untuk mengembangkan sektor jasa sebagai ekspor andalan,” ungkap Shinta.

Selain itu menurut Shinta insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah saat ini masih belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap ekspor jasa. Pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 10 sektor jasa yang melakukan ekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai PPN.

“Seharusnya tidak hanya 10 sektor jasa itu saja. [Sebanyak] 10 sektor jasa yang diberikan insentif ekspor ini sudah lebih baik, sebelumnya hanya tiga saja,” ujar Shinta.

Adapun 10 sektor jasa yang dimaksud antara lain jasa maklon (sub-kontrak), jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa pengiriman transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

Kemudian jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi dan informasi (TI), jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa penyewaan alat angkut berupa kapal laut atau pesawat udara untuk pelayaran atau penerbangan internasional, jasa perdagangan untuk mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor, serta jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data.

Terakhir, jasa konsultasi yang meliputi jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa konsultasi SDM, jasa konsultasi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultasi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper