Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menunggu persetujuan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat guna mengaktifkan kamera tilang elektronik di jalan tol.
"Jadi, tinggal menunggu petunjuk BPJT," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf, Jumat (11/10/2019).
Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. guna memasang kamera tilang elektronik di jalur bebas hambatan tersebut.
"Sifatnya kolaborasi, artinya Jasa Marga sudah memiliki kamera dengan spesifikasi memenuhi standar yang kami punya," ujar Yusuf.
Yusuf menyebutkan bahwa Jasa Marga memiliki delapan unit kamera yang dapat terkoneksi ke sistem tilang elektronik, tetapi empat unit berada di jalur tol wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Rencananya Polda Metro Jaya menambah empat unit kamera sehingga jumlahnya mencapai delapan unit kamera di wilayah yuridiksi Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Sejak 1 November 2018, petugas mulai mengambil penegakan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi.
Kamera pemantau buatan China itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat tilang.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik berteknologi tinggi di sepanjang jalur Senayan—Jalan M.H. Thamrin. Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu penambahan pengadaan 45 kamera tilang elektronik yang ditargetkan beroperasi pada akhir 2019.