Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi kesatu akan habis masa kontraknya dalam 5 tahun mendatang.
Hingga kini ketujuh perusahaan ini menanti kepastian dari pemerintah. Adapun Ketujuh perusahaan itu yakni PT Kendilo Coal Indonesia pada pada 2021, KPC pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, Arutmin 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025.
Pengamat Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, PKP2B yang berakhir, bila ingin melanjutkan kegiatan usahanya harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Untuk mendapatkan IUP/IUPK maka harus ada prosedur hukum yang mesti ditempuh," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (10/10/2019).
Sesuai UU Minerba Nomer 4/2009, IUPK diberikan melalui prosedur yakni dengan penetapan suatu wilayah menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Adapun, WPN ditetapkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) lalu menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
WIUPK ditawarkan kepada BUMN/BUMD untuk diusahakan. Lalu apabila BUMN/BUMD tak berminat maka WIUPK ditawarkan kepada swasta dengan cara lelang. "Perusahaan PKP2B yang akan berakhir yang ingin melanjutkan kegiatan usahanya harus mengikuti prosedur di atas," kata Redi.
Dia berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian kepada 7 perusahaan PKP2B yang akan habis kontrak dalam 5 tahun mendatang.