Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Importir Menabung Kontainer Sampah, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

Presiden Asosiasi Doktor dan Profesor Hukum Indonesia (APDHI) Dini Dewi Heniarti mengatakan bahwa limbah plastik yang terkontaminasi B3 berpotensi membebani keuangan negara.
Petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa salah satu dari 65 kontainer yang berisi sampah plastik dari Amerika Serikat yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/6/2019)./ANTARA-Andaru
Petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa salah satu dari 65 kontainer yang berisi sampah plastik dari Amerika Serikat yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/6/2019)./ANTARA-Andaru

Bisnis.com, JAKARTA-- Asosiasi Doktor dan Profesor Hukum Indonesia mendesak pemerintah untuk bertindak tegas atas tindakan para importir limbah plastik yang semakin lama semakin banyak 'menabung' kontainer berisi limbah plastik Bahan Berbahaya Beracun (B3) tersebar di beberapa pelabuhan.

Presiden Asosiasi Doktor dan Profesor Hukum Indonesia (APDHI) Dini Dewi Heniarti mengatakan bahwa limbah plastik yang terkontaminasi B3 berpotensi membebani keuangan negara apabila kemudian kepemilikan barang tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang akhirnya harus dimusnahkan dengan anggaran dari negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 62/PMK.04/2011 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara, pada Pasal 3 Ayat 2 disebutkan, BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan sebagai BMN.

"Bahkan, Peraturan Menteri Pasal 18 Poin C menyebutkan BMN akan dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan atau alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya dalam siaran pers, Kamis (3/10/2019).

Dia melanjutkan barang tersebut sangat berpotensi membebani keuangan negara untuk anggaran pemusnahan dan apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan ditemui limbah tercampur l  B3 maka limbah tersebut tidak dapat dilakukan reekspor kembali.

Dini melanjutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mesti menyatakan apakah kontainer impor limbah itu dapat di-release keluar pelabuhan atau harus dire-ekspor mengingat dari jumlah peti kemas impor berisi sampah itu sudah banyak mengendap di terminal peti Kemas maupun fasililitas TPS di pabean Priok  dan pelabuhan lainnya.

Adapun, Dini memprediksi jika masalah kontainer yang berisi sampah plastik semakin berlarut, maka akan berdampak pada terganggunya kelancaran arus barang di terminal peti Kemas maupun fasililitas TPS di pabean Priok dan pelabuhan lainnya

Selain itu, Dini berharap semua komponen bangsa dapat menghormati hukum dan menegakkannya demi kedaulatan hukum sehingga sebagai warga negara dapat hidup  secara bijak dan sehat melalui lingkungan hidup yang aman, nyaman dan asri serta sehat untuk ditinggali.

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 88 UU PPLH tertulis, setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, maka akan bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper