Bisnis.com, JAKARTA -- Pengusaha kosmetik membuka kemungkinan mencari alternatif produsen bahan baku menyusul segera diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Hal itu lantaran produk kosmetik yang ingin mencantumkan logo halal wajib melakukan sertifikasi halal. Kondisi ini memungkinkan pengusaha untuk mencari pemasok bahan baku yang telah tersertifikasi halal.
"Bisa dilakukan kalau dikatakan misalnya bahan bakunya terlalu sulit mendapatkan sertifikasi halal, ya harus cari alternatifnya [produsen]," kata Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Sancoyo Antarikso kepada Bisnis, Kamis (3/10/2019).
Berdasarkan catatan Bisnis, Perkosmi sempat menyebutkan bahwa saat ini, sebesar 80 persen bahan baku kosmetik masih didatangkan dari luar negeri.
Sancoyo menyatakan pada prinsipnya, industri kosmetik Indonesia mendukung beleid sertifikasi produk halal itu.
Namun, regulasi itu pun menambah daftar panjang kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kosmetik. Misalnya, selain harus memenuhi Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB), pengusaha juga harus memenuhi sertifikasi halal.
Baca Juga
Dia menuturkan pihaknya juga meminta Lembaga Penjamin Halal (LPH) untuk mengaudit produsen bahan baku agar mendapatkan sertifikasi halal.
"Macam-macam yang kami lakukan. Yang selama ini kami lakukan misalnya, kerja sama dengan asosiasi fragrance and perfume untuk bisa mendapatkan sertifikat halal," ungkap Sancoyo.
Mengacu ke data Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada 24.130 produk kosmetik yang masih berlaku sertifikat halalnya hingga Oktober 2019.
Rata-rata jangka waktu mendapatkan sertifikasi halal sejak 2014, atau ketika UU JPH diundangkan, pun tercatat terus mengalami penurunan. Pada 2014, prosesnya memakan waktu 90 hari, lalu turun menjadi 83 hari pada 2015, dan 79 hari pada 2016.
Kemudian, berkurang lagi menjadi 78 hari pada 2017 dan 75 hari pada tahun lalu.
Lebih lanjut, Perkosmi berharap pemerintah segera melengkapi infrastruktur terkait implementasi UU JPH. Dalam hal ini, asosiasi tersebut menilai banyak yang perlu disiapkan mulai dari perangkat aturan turunan, pelaksanaannya, sistem, prosedur, hingga tambahan LPH.
"Saya berharap pemerintah tetap terus melengkapinya. Difasilitasi oleh kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dunia usaha diajak untuk memikirkan penerapan yang berjalan dengan mulus," ucap Sancoyo.
Seperti diketahui, produk makanan dan minimum (mamin) bakal menjadi produk yang wajib memiliki sertifikasi produk halal mulai 17 Oktober 2019. Produk lain, seperti kosmetik atau barang lainnya, juga secara bertahap wajib tersertifikasi halal.