Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja penerimaan pajak dari karyawan menjadi penopang penerimaan pajak di tengah anjloknya sejumlah anjloknya sebagian besar jenis pajak sampai Agustus 2019.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp102, 13 triliun atau tumbuh double digits hingga 10,6% (yoy). PPh Pasal 21 merupakan pajak potongan atau pungutan atas honorarium yang diterima oleh pekerja.
"Oleh karena itu stabilnya kondisi ketenagakerjaan seperti kenaikan tingkat upah dan kenaikan jumlah angkatan kerja yang dibarengi rendahnya tingkat pengangguran menjadi faktor utama pendorong penerimaan PPh Pasal 21," tulis Kemenkeu seperti dikutip, Selasa (1/10/2019).
Berdasarkan data BPS (Berita Resmi Statistik), rata-rata upah karyawan atau pegawai secara nasional per Februari 2019 sebesar Rp2,79 juta, naik dari Rp2,65 juta per Februari 2018.
Jumlah angkatan kerja pada Februari 2019 sebanyak 136,18 juta orang, naik 2,24 juta orang dibandingkan dengan Februari 2018, terdiri atas 129,36 juta orang penduduk bekerja dan 6,82 juta orang menganggur.
Adapun jumlah penduduk bekerja bertambah 2,29 juta orang sedangkan pengangguran berkurang 50.000 orang. Tingkat pengangguran terbuka per Februari 2019 sebesar 5,01%, turun dibandingkan dengan Agustus 2018 (5,34%) dan Februari 2018 (5,13%).
Khusus untuk sektor pemerintah, realisasi belanja pegawai dalam APBN untuk periode Januari-Agustus 2019 mengalami pertumbuhan 11,64% (yoy).
Sementara itu, jenis pajak PPh Nonmigas dengan performa terbaik adalah PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, yang mampu tumbuh double digits hingga 15,35%.
Senada dengan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, kinerja PPh Final UMKM (PP46 /2013 - PP23/2018) juga menunjukkan pertumbuhan yang stabil. Untuk periode Januari–Agustus 2019, meskipun mengalami penurunan tarif sebesar 50% dari 1 persen menjadi 0,5% yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018, PPh Final UMKM hanya menunjukkan penurunan 23,67% (yoy) dibandingkan periode
sama 2018.
"Oleh sebab itu, bila kita lihat kinerja sebelum dan sesudah perubahan tarif, yakni periode Juli 2018–Juni 2019, sesungguhnya PPh Final UMKM mengalami pertumbuhan hingga 56,50% (yoy) bila tarif lama masih berlaku, sebagaimana periode Juli 2017–Juni 2018."