Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas pajak menyisir wajib pajak (WP) tak patuh guna menutup celah penerimaan yang sampai Agustus 2019 yang hanya tumbuh 0,21%.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan realisasi kepatuhan formal mencapai 12,7 WP atau hanya 69,3% dari jumlah WP yang wajib melaporkan SPT yakni 18,3 juta.
Selain masih rendah, realisasi kepatuhan formal WP juga di bawah target pemerintah yang mematok target pada angka 85%.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan data realiasasi kepatuhan formal akan menjadi bahan bagi otoritas untuk memetakan WP yang belum patuh. Setelah dipetakan, Ditjen Pajak akan meminta WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kalau keseluruhan jumlahnya melampaui tahun lalu. Namun demikian dari total WP wajib SPT sebanyak 18,3 juta, jumlah ini hanya 69,3%,” kata Yoga kepada Bisnis.com, Jumat (27/9/2019).
Yoga kemudian merinci, WP yang memiliki tingkat kepatuhan paling tinggi adalah WP karyawan. Jumlah WP karyawan yang telah menyampaikan SPT sebanyak 9,9 juta. Sementara itu, WP badan hanya 900.936 dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 1,9 juta.
Dengan postur kepatuhan tersebut, Yoga menegaskan optimalisasi penerimaan pajak bakal menyasar WP yang masih rendah kepatuhannya, terutama WP orang pribadi nonkaryawan dan WP badan.
Pihaknya juga telah menginstruksikan petugas pajak hingga ke tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya segera mengimbau wajib pajak untuk lapor SPT dan membayar SPT terutang.
“Itu menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan pada akhir tahun,” tegasnya.
Dalam catatan Bisnis.com, prospek penenerimaan pajak makin suram, pasalnya sampai Agustus 2019 pertumbuhannya anjlok 0,21% atau yang terendah selama 8 bulan terakhir.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak sampai akhir Agustus hanya sebesar Rp801,1 triliun atau 50,7% dari target APBN senilai Rp1.577,5 triliun.
Dilihat dari pajak sektoralnya, sebagian besar sektor penerimaan pajak tercatat mengalami pelambatan. Sektor manufaktur yang kontribusinya lebih dari 28% ke penerimaan pajak secara konsisten terkontraksi sebesar minus 4,8%. Tahun lalu sektor ini masih mampu tumbuh positif pada angka 13,4%.
Sementara itu, sektor perdagangan yang tahun lalu tumbuh sebesar 26,7%, Agustus tahun ini hanya mampu tumbuh 1,5%. Kontraksi terbesar terjadi di sektor pertambangan yang minus 16,3%. Padahal tahun lalu sektor ini mampu tumbuh pada angka 71,6%.