Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Masih Anggap OSS Melanggar Otonomi Daerah

KPPOD menilai masih banyak pemerintah daerah yang memandang keberadan Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk resentralisasi kewenangan perizinan.
Presiden Jokowi saat meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM, Jakarta/ANTARA FOTO-Wahyu Putro A
Presiden Jokowi saat meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM, Jakarta/ANTARA FOTO-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -KPPOD menilai masih banyak pemerintah daerah yang memandang keberadan Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk resentralisasi kewenangan perizinan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan kondisi ini pula yang menjadi penyebab terhambatnya implementasi OSS di banyak daerah.

"Urusannya ada di kami tapi kok izinnya kesannya sudah mulai ke pusat. Ini perlu dibangun dialog agar kepala daerah mengerti bahwa OSS ini adalah submission, artinya pengajuan saja. Kewenagan perizinan oleh daerah tidak berubah," ujar Robert, Kamis, (26/9/2019).

Oleh karena itu, pemerintah pusat dipandang perlu untuk lebih intensif mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman daerah atas OSS agar sistem tersebut bisa terintegrasi dengan sistem perizinan di daerah.

Seperti diketahui, dua daerah yang dinilai oleh World Bank dalam penilaian Ease of Doing Business (EoDB) masih belum sepenuhnya mengimplementasikan OSS di daerahnya masing-masing.

Di DKI Jakarta, OSS hanya melayani pengurusan SIUP, sedangkan selain SIUP masih melalui sistem perizinan online yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yakni JakEVO.

Meski demikian, DKI Jakarta sudah mengakui Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat atas keseluruhan izin.

Di Surabaya, OSS sama sekali tidak diakui dan lebih memilih untuk tetap menjalankan Surabaya Single Window (SSW).

Pemkot hanya mengakui keabsahan izin yang diterbitkan SSW daripada OSS. Implikasinya adalah pelaku usaha lebih memilih SSW untuk mendapatkan izin daripada OSS.

Karena perizinan masih melalui SSW, maka SOP perizinan pun masih merujuk pada standar yang lama.

"Walikota masih berkukuh bahwa SSW merupakan sistem yang memberikan kepastian dan kemudahan berusaha," tulis KPPOD dalam hasil penelitiannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper