Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tak memberikan penjelasan detail terkait potensi omnibus law perizinan yang kemungkinan bertentangan dengan prinsip desentralisasi kekuasaan.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan omnibus law terkait perizinan pada intinya akan menyederhanakan sejumlah ketentuan yang menghambat investasi.
"Saya belum tahu substansinya. Tapi prinsipnya undang-undang yang sedemikian banyak itu bisa disederhanakan," kata Erani kepada Bisnis.com di Solo pekan lalu.
Erani menjelaskan penerapan konsep omnibus law ditujukan untuk mempermudah aktivitas ekonomi khususnya di bidang investasi tanpa menanggalkan kepentingan nasional yang lebih luas.
"Misalnya melindungi usaha domestik, UMKM dll. Saya kurang teknisnya, karena ini soal hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kekalahan Indonesia dalam memperebutkan investor membuat pemerintah menyiapkan jurus pamungkas. Tak tanggung-tanggung dua omnibus law disiapkan untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
Dua omnibus law yakni terkait dengan perizinan yang akan memangkas rantai regulasi dan satunya lagi terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan. Untuk yang terakhir, pemerintah telah berulangkali memaparkannya ke publik.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonohmi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengakui insentif fiskal bukanlah satu-satunya instrumen yang bisa membuat Indonesia ramah investor.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah membenahi berbagai persoalan mulai dari pembebasan lahan, infrastruktur, penyederhanaan, percepatan perizinan di pusat maupun daerah, hingga sumber daya manusia yang berkualitas.