Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan bahwa rencana penerbitan omnibus law perizinan yang bakal merevisi 72 hingga 74 UU termasuk UU Pemerintahan Daerah dan UU Administrasi Pemerintahan tidak mengancam otonomi daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan bahwa hal ini bukanlah resentralisasi tetapi hanya menstandarisasikan prosedur perizinan yang sudah terlanjur berantakan baik antarkementerian maupun antardaerah.
"Mereka harus ingat bahwa ini kewenangan yang saya delegasikan, tolong ikut norma yang standar seperti yang ditentukan," ujar Bambang, Kamis (26/9/2019).
Bambang menerangkan selama ini K/L ataupun pemerintah daerah perlu mengingat bahwa kewenangan terkait perizinan yang mereka emban merupakan kewenangan yang didelegasikan oleh presiden kepada daerah.
"Ini cuma distandarkan. Presiden mau tarik pendelegasian ya terserah presiden pada dasarnya," ujar Bambang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa menteri merupakan pembantu presiden dan oleh karena itu NSPK yang dibuat harus sejalan dengan kemauan presiden.
Baca Juga
Hal yang juga berlaku pada pemerintah daerah. Kewenangan yang didesentralisasikan kepada daerah itu bersifat konkuren dan terbagi baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dan masing-masing pihak harus merujuk kepada NSPK.
"Ini bukan aturan yang bisa dilakukan menurut maunya daerah. Jangan lupa, presiden di UUD 1945 adalah penanggung jawab akhir pelaksanaan pemerintahan," ujar Darmin, Kamis (26/9/2019).