Bisnis.com,JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan meski langkah omnibus law merupakan sebuah terobosan yang layak diapresiasi, proses yang transparan dan kredibel tetap perlu dilakukan.
Dia berpendapat sebaiknya omnibus law ini tidak perlu menyentuh perubahan yang bersifat prinsipil dan mendasar serta memiliki implikasi terlalu besar, seperti perubahan rezim worldwide income ke teritorial yang menyeluruh.
"Ide menerapkan rezim teritorial secara terbatas hanya pada WNI yang menjadi residen di negara lain atau WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri sudah cukup bagus," katanya, Senin (23/9/2019).
Dia mengatakan penerapan rezim
teritorial menyeluruh di tengah kepatuhan pajak yang masih rendah, besarnya aset milik WNI
di luar negeri, sedangkan Indonesia sudah memberikan amnesti pajak dan sedang mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis, sama artinya dengan memberikan
pengampunan pajak cuma-cuma. Ini tentu akan merugikan negara.
Prastowo menjelaskan bahwa
Sebaiknya pemerintah melakukan konsultasi publik untuk mendapat masukan yang terbaik
terkait omnibus law di bidang perpajakan supaya tidak ada yang tertinggal atau tercecer.
Menurutnya, forum konsultasi publik diharapkan dapat menyelaraskan rancangan pemerintah dengan harapan publik untuk meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan masyarakat. Dalam forum
konsultasi publik perlu dibahas penguatan pasal-pasal dalam rancangan omnibus law supaya
keadilan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, dapat terjamin.