Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APHI Dukung Perampasan Keuntungan Korporasi Penyebab Karhutla

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana perampasan keuntungan perusahaan yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Foto udara Jalan Lintas Jambi-Tanjungjabung Timur yang diselimuti kabut asap karhutla di Puding, Kumpeh Ilir, Muarojambi, Jambi, Minggu (22/9/2019). Kabupaten Muarojambi masih diselimuti kabut asap karhutla yang terus memburuk dalam beberapa hari terakhir, sementara upaya pemadaman dari sejumlah pihak masih terus diupayakan./Antara
Foto udara Jalan Lintas Jambi-Tanjungjabung Timur yang diselimuti kabut asap karhutla di Puding, Kumpeh Ilir, Muarojambi, Jambi, Minggu (22/9/2019). Kabupaten Muarojambi masih diselimuti kabut asap karhutla yang terus memburuk dalam beberapa hari terakhir, sementara upaya pemadaman dari sejumlah pihak masih terus diupayakan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana perampasan keuntungan perusahaan yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur APHI Purwadi Soeprihanto mengatakan korporasi yang menetapkan tata kelola yang baik pasti memahami peraturan larangan pembakaran hutan dan lahan, serta sanksi-sanksi yang akan diterima jika dilanggar. 

“Karena itu, sanksi pidana, perdata, termasuk perampasan keuntungan adalah risiko yang harus ditanggung korporasi jika peraturan dilanggar,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/9/2019). 

Namun, dia memberi catatan, dalam pemberian sanksi tersebut, pemerintah harus cermat. Perusahaan yang dikenakan sanksi harus terbukti dengan fakta dan data yang ada melakukan pembakaran hutan dan lahan. 

Jika kebakaran yang terjadi di areal korporasi disebabkan oleh tindakan pihak lain atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, menurut Purwadi, selayaknya perlu dipertimbangkan secara cermat pengenaan sanksi perampasan keuntungan tersebut. 

Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Gusti Hardiansyah meminta pemerintah hati-hati dalam menindak perusahaan dalam kasus karhutla. Menurutnya, ada tiga kategori korporasi yang terlibat karhutla. 

Pertama, korporasi yang memang melakukan karhutla dengan unsur-unsur yang bisa dibuktikan. Kedua, korporasi yang lahannya terbakar tetapi dia adalah korban bukan adanya unsur kesengajaan. Ketiga, korporasi yang main di dua kaki dalam kasus ini. 

“Nah yang harus diperhatikan pemerintah, yakni korporasi yang menjadi korban karhutla apalagi patuh untuk mencegahnya. Enggak boleh mencari kambing hitam saja, yang dilihat bukti di lapangan. Namun, jika perusahaan memenuhi unsur [membakar hutan], silakan diproses,” ujarnya kepada Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper