Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan pemegang izin usaha pertambangan atau IUP belum seluruhnya menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1/2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan dari 4.726 perusahaan pemegang IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi, hanya 282 perusahaan yang telah menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Sementara itu, 983 perusahaan hanya menempatkan jaminan reklamasi dan 31 perusahaan hanya menempatkan jaminan pascatambang. Artinya, 3.430 atau 72,5% pemagang IUP belum menempatkan kedua jenis jaminan tersebut.
Tak hanya itu, lembaga auditor negara tersebut juga mengungkapkan dokumen jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang tersebut belum semuanya disimpan oleh pemerintah provinsi, tetapi masih disimpan oleh pemerintah kabupaten atau kota termasuk perusahaan pemegang IUP.
Kondisi tersebut, menurut BPK, mengakibatkan risiko kerusakan lingkungan atas kegiatan pertambangan oleh perusahaan yang belum menempatkan jaminan, dan pemerintah tidak memiliki jaminan bahwa perusahaan akan bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Terkait dengan hal tersebut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengendalikan kepatuhan perusahaan menempatkan jaminan reklamasi reklamasi dan jaminan pascatambang," tulis BPK yang dikutip Bisnis.com, Senin (23/9/2019).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp223,46 miliar dan US$20,81 juta.
Penyebab kekurangan setoran PNBP tersebut salah satunya disebabkan oleh iuran tetap, royalti, dan Dana Hasil Produksi Batu Bara (DHPB), beserta dendanya yang kurang dibayar oleh 23 perusahaan pertambangan.