Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAPKI Dukung Pemerintah Tindak Pelaku Karhutla 

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mendorong pemerintah agar melakukan penegakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan.
 Tim gabungan sedang memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat./Antara
Tim gabungan sedang memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mendorong pemerintah agar melakukan penegakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

Ketua Bidang Komunikasi GAPKI Tofan Mahdi menyatakan mendukung penuh pemerintah menuntaskan karhutla yang terjadi selama hampir 22 tahun. GAPKI pun mendukung pemerintah melakukan penyidikan terhadap anggotanya yang diduga melakukan praktik pembakaran. 

Meskipun begitu, Tofan yakin semua perkebunan sawit anggota GAPKI memahami dan taat pada regulasi pemerintah untuk membangun sawit berkelanjutan melalui Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) . 

Anggota GAPKI, lanjutnya, juga memahami bahwa tidak satu pun regulasi di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi Pemerintah lain, yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar. 

“Kalau ada korporasi yang sengaja membakar lahan, itu tindakan konyol sama dengan ‘bunuh diri’.Karena itu, semua pihak harus obyektif melihat persoalan ini,” kata Tofan dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Tofan mengklaim sejak diberlakukan moratorium pembukaan lahan pada 2011 hingga kini praktis tidak ada lagi ekstensifikasi lahan. Bahkan pada 2018 Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. 

“Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Tofan.

Kebijakan itu juga diperkuat dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 7 Agustus 2019.

“Ini berarti idak ada lagi izin perkebunan sawit. Fokus pengusaha perkebunan saat ini adalah intensifikasi lahan melalui peremajaan (replanting), serta pengembangan bibit unggul agar produktivitas tinggi karena tidak ada perluasan lahan,” tegas Tofan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper