Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Ekraf Disetujui DPR, Sertifikat Haki Bakal Bisa Jadi Agunan

Para pelaku  ekonomi kreatif mendapatkan angin segar untuk mengembangkan bisnisnya setelah selesainya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf).
repro dgip.go.id
repro dgip.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku  ekonomi kreatif mendapatkan angin segar untuk mengembangkan bisnisnya setelah selesainya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf).

Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Sabartua Tampubolon mengatakan, dalam RUU tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk diatur. Salah satunya adalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual (Haki) sebagai produk dari ekonomi kreatif.

Menurutnya, dalam RUU tersebut Haki diakui sebagai perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan yang mengandung keorisinalan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan, keterampilan, serta warisan budaya dan teknologi.

Hal itu, menurutnya, akan memperkuat dasar hukum Haki sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman atau pembiayaan. Pasalnya, selama ini belum ada definisi yang jelas mengenai Haki. Situasi tersebut membuat Haki sulit dijadikan objek jaminan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mengakses fasilitas pembiayaan.

“Melalui RUU ini, Haki akan memiliki payung hukum yang kuat sehingga bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman bagi pelaku usaha industri kreatif. Sebab selama ini, lembaga pemberi pinjaman hanya mau memberikan utang apabila ada jaminan produk kreatif yang bersifat tangible,” jelasnya, ketika dihubungi Bisnis.com, Kamis (19/9/2019).

Dia melanjutkan, nantinya petunjuk teknis mengenai penggunaan Haki sebagai objek penjamin pinjaman, akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang menjadi produk hukum turunan dari UU Ekraf. Menurutnya, dalam PP tersebut kepemilikan Haki oleh pelaku usaha akan diwujudkan dalam bentuk sertifikat.

Dalam pelaksanaannya, penentuan valuasi dari Haki sebagai objek penjamin pinjaman akan ditetapkan berdasarkan sejumlah ketentuan. Adapun ketentuan tersebut a.l. Haki harus mengandung nilai ekonomi, adanya lembaga keuangan yang mengakui Haki sebagai produk bernilai ekonomi dan adanya sistem pemasaran dari produk Haki.   

“Penetapan nilai ekonomi dari sebuah Haki akan ditentukan oleh valuator atau lembaga penilai. Nantinya ketentuan ini juga akan diatur dalam PP, berikut dengan penentuan siapa saja lembaga keuangan yang harus menerima Haki sebagai objek penjamin pinjaman,” katanya.

Selain itu, dalam RUU tersebut ditetapkan pula insentif berupa pengurangan tarif pajak bagi pelaku industri kreatif. Saat ini, lanjutnya, telah ada kebijakan insentif perpajakan bagi industri kreatif dalam bentuk super deduction tax. Kendati demikian, menurutnya, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menambah insentif perpajakan lain bagi industri kreatif.

Sabartua menyebutkan, RUU Ekraf ditargetkan dapat ditetapkan sebagai UU pada akhir bulan ini, atau sebelum masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019.  Selanjutnya, peraturan turunan yang akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan ditargetkan dapat diterbitkan oleh pemerintah paling lambat pada 2021.

“Untuk petunjuk teknis pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sudah ada Perpres No. 142 /2018. Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional. Tinggal kita perbaharui dan ditambah dengan PP mengenai ekonomi kreatif yang mengatur secara lebih detail mengenai industri ini,” ujarnya.

Dia menargetkan dengan adanya UU mengenai ekraf beserta produk hukum turunannya, akan membuat ekosistem industri kreatif menjadi makin kuat. Pertumbuhan dan kontribusi dari sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian, ditargetkan tumbuh hingga dua kali lipat dari posisinya saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper