Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyimpangan Ketentuan Perpajakan Berpotensi Rugikan Negara

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2019, lembaga auditor negara itu menemukan lingkungan jenis penyimpangan di lingkungan otoritas fiskal tersebut.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan yang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2019, lembaga auditor negara itu menemukan lingkungan jenis penyimpangan di lingkungan otoritas fiskal tersebut. Pertama, status dan tanggal kedaluwarsa penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp408,5 miliar tidak dapat diyakini kebenarannya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa temuan-temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perpajakan yang ada, termasuk atas ketetapan dan tagihan pajak yang tidak dapat diyakini kebenaran kedaluwarsa penagihannya.

"Temuan-temuan tersebut akan menjadi evaluasi untuk perbaikan ke depannya," kata Yoga kepada Bisnis.com, Rabu (18/9/2019).

Kedua, penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) Tahun 2018 melewati batas waktu penetapan sehingga penerimaan negara tidak dapat direalisasikan sebesar Rp257,95 miliar.

Ketiga, restitusi pajak tidak dikompensasikan dengan utang pajak sebesar Rp154,6 miliar dan terdapat pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu yang diperbolehkan.

Keempat, nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan PT FI bertentangan dengan tarif bea keluar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga terdapat potensi restitusi  atas ekspor konsentrat tembaga PT FI sebesar Rp1,82 triliun.

Kelima, perbedaan perlakuan DJP terhadap koreksi fiskal, yaitu atas biaya CSR pada WP yang menggunakan kontrak karya, serta pajak masukan pemakaian sendiri bijih timah dan penggunaan listrik pada PT Ti sehingga potensi penerimaan negara dari tuntutan imbalan bunga berkurang minimal sebesar Rp84,12 miliar.

Adapun, atas permasalahan penyimpangan administrasi tersebut pimpinan memberikan tanggapan sependapat dengan temuan BPK dan akan melakukan berbagai langkah-langkah misalnya peningkatkan pengendalian dan pengawasan pengelolaan penerimaan negara antara lain dengan menyetorkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper