Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK Menggerus Kepercayaan Investor

Revisi Undang-Undang Komisi Peberantasan Korupsi dinilai akan menganggu iklim investasi di dalam negeri. Pasalnya, investor asing akan melihat pemerintah tidak serius dalam memerangi korupsi.
Logo KPK ditutupi kain hitam/KPK
Logo KPK ditutupi kain hitam/KPK

Bisnis, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Komisi Peberantasan Korupsi dinilai akan menganggu iklim investasi di dalam negeri. Pasalnya, investor asing akan melihat pemerintah tidak serius dalam memerangi korupsi.

Kepala Ekonom PT Samuel Sekuritas Indonesia Tbk. Lana Soelistianingsih mengatakan, korupsi masih menggerogoti sendi-sendi perekonomian nasional sehingga peran KPK masih dibutuhkan dalam memberantas praktik kejahatan kerah putih tersebut.

“Kalau intinya mengurangi keleluasaan KPK, seperti penyadapan mesti dilaporkan. Ya membuat investor merasa pemerintah tidak kuat kemauan mengurangi korupsi,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (17/9).

Menurutnya, praktik korupsi masih menjadi kendala dalam menciptakan iklim investasi yang positif. Padahal, pemerintah ingin sekali mendatangkan investasi asing untuk memacu pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Apabila revisi UU KPK justru menyuburkan praktik korupsi, sambungnya, hal itu akan mempengaruhi investor dalam berinvestasi. Pasalnya, investor akan melihat kondisi penegakan hukum di Indonesia.

“Padahal indonesia mau menarik minat investasi.Khawatirnya dengan revisi UU KPK ini, isu korupsi akan menguat dan bisa menganggu confidence investor,” tegasnya.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi UU No. 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)  menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna.

Setidaknya ada tujuh poin revisi UU 30/2002. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper