Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempertanyakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan gugatan kontraktor alat ukur (flow meter), PT Global Haditech.
Wakil Ketua SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan BANI yang memutuskan SKK Migas untuk mengganti biaya pemasangan 68 persen flow meter untuk produksi siap jual (lifting) migas senilai Rp39 miliar.
"Sebenarnya ada aturan dalam dispute kontrak. Dari 200 sekian kontrak [pemasangan flow meter], harus semuanya diterima. Kalau 68 persen yang harus dibayar, berarti kan ga ngikutin kontrak," tuturnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (16/9/2019).
Fatar mengatakan flow meter yang terpasang memang sudah terbaca dan digunakan, tetapi tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh SKK Migas.
Hingga saat ini, SKK Migas mengaku belum menerima salinan putusan BANI. Namun demikian, tim hukum SKK Migas memastikan akan mengkaji kemungkinan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM dan SKK Migas sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter.
Adapun Global Haditech merupakan vendor yang memenangkan tender pemasangan flow meter dengan anggaran di kontrak senilai Rp58,19 miliar. SKK Migas menghentikan pemasangan karena dianggap alat yang telah dipasang tidak bekerja secara maksimal dan tidak sesuai dengan harapan SKK Migas.
Selanjutnya, SKK Migas dilaporkan Global Haditech ke arbitrase dengan gugatan menyalahi kontrak dengan alasan melakukan penghentian pemasangan flow meter.