Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan seluruh tanah yang digunakan untuk ibu kota negara yang baru merupakan tanah milik negara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa dari rencana 180.000 hektare lahan untuk ibu kota negara baru di Kalimantan Timur, sebagian besar sudah merupakan tanah milik negara, di antaranya merupakan lahan yang mendapat konsesi hutan tanaman industry (HTI).
Di pusat ibu kota negara, Sofyan mengatakan bahwa tidak ada warga, tetapi di pinggiran ada beberapa.
Menurutnya, tanah tersebut nantinya bisa dibebaskan menggunakan Undang-Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang masuk dalam bahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang akan segera disahkan tak lama lagi.
"Kalau bukan tanah negara akan dibekukan, sedangkan yang masih milik HTI akan dilepaskan dan kalau sudah akan dijaga oleh otoritas," ungkap Sofyan, Rabu (4/9/2019).
Untuk pembebasan lahan, Sofyan menjelaskan bahwa aman menggunakan UU No. 2/2012.
Baca Juga
Kemudian, dari sisi harga, kata, Sofyan tak bisa dikendalikan naik turunnya, nanti akan bergantung dan kembali lagi pada aturan pemerintah.
Hanya saja, Kementerian ATR/BPN memastikan akan mencegah spekulasi dengan sistem insentif dan disinsentif.
"Kan banyak orang beli tanah tanpa tujuan, cuma buat harga naik saja. Itu akan dilarang pakai UU. Caranya kalau orang melakukan, itu akan dikasih pajak yang lumayan besar," sambungnya.
Hal tersebut, ungkap Sofyan, juga akan tertuang dalam RUU Pertanahan yang segera disahkan akhir September ini.