Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Segera Wajibkan SNI Lampu LED

Asosiasi Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) berharap pemerintah segera menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) lampu light emitting diode (LED).
Lampu LED/Reuters
Lampu LED/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) berharap pemerintah segera menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) lampu light emitting diode (LED).

Asosiasi telah mengirim surat ke Kementerian Sekretaris Negara terkait hal tersebut. Aperlindo menilai hal tersebut penting lantaran pergeseran tren konsumsi lampu di dalam negeri.

Ketua Umum Aperlindo John Manoppo mengatakan tren konsumsi lampu di dalam negeri bergeser menjadi menggunakan lampu LED jenis swaballast dari lampu swaballast biasa.

Hal tersebut disebabkan oleh penurunan harga lampu LED dan naiknya harga lampu hemat energi (LHE). Adapun, jumlah lampu LED swaballast yang beredar di pasar lokal pada tahun lalu mencapai 200 juta unit.

“Dapat dikatakan sebagian besar lampu LED swaballast yang beredar pada tahun lalu tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya dan tidak mencantumkan nama produsen sehingga sulit terlacak kualitasnya,” ujarnya dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis, Kamis (5/9/2019).

John menyatakan ada sekitar 547,16 juta lubang lampu rumah yang digunakan di dalam negeri. Namun, pangsa pasar lampu lokal hanya mencapai 25% atau terpasang dalam 136,79 juta lubang lampu. Adapun, Jhon memproyeksi konsumsi lampu pada tahun tumbuh sekitar 9,37% menjadi 598,4 juta lampu.

Menurutnya, penerapan SNI wajib pada lampu LED swaballast dapat merangsang investasi pada industri lampu LED di dalam negeri.

Selain itu, pemberlakuan SNI wajib dapat meningkatkan daya saing industri lokal, menciptakan persaingan pasar yang sehat, dan melindungi konsumen dari barang tidak berkualitas. Saat ini, katanya, lampu LED impor dapat masuk dengan kualitas yang dipertanyakan.

Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen Kementerian Perindustrian Agus Kurniawan mengatakan ada dua alasan kenapa pihaknya belum mewajibkan SNI lampu LED yaitu kematangan teknologi dan ketersediaan infrastruktur pengujian.

Agus menyatakan kementerian menerima surat dari Gabungan Industri Manufaktur Lampu Indonesia (Gamatrindo) yang menganjurkan agar menunda mewajibkan SNI lampu LED. Alasannya, teknologi produksi lampu LED yang terus berkembang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper