Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Sudah Siap, Premi BPJS Kesehatan Tetap Naik

Masih ada waktu untuk melakukan sejumlah perbaikan terhadap manajemen BPJS Kesehatan, sesuai dengan rekomendasi DPR.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani/Dok, Kemenko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani/Dok, Kemenko PMK

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen tetep menaikkan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kendati sempat ada penolakan dari kalangan DPR.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan bahwa masih ada waktu untuk melakukan sejumlah perbaikan terhadap manajemen BPJS Kesehatan, sesuai dengan rekomendasi DPR.

"Untuk penyesuaian kelas 1,2, 3, kan baru akan dilakukan pada tahun depan, 1 Januari 2020. Jadi masih ada waktu untuk bisa melakukan apa yang menjadi kesimpulan dalam raker [rapat kerja] DPR misalnya seperti data cleansing," jelasnya di Kantor Presiden, Rabu (4/9/2019).

Dia memastikan, sebelum ada penyesuaian premi BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan melakukan sejumlah upaya perbaikan sesuai dengan rekomendasi DPR dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah tepat guna mengatasi defisit yang melilit BPJS Kesehatan selama ini. Apalagi, Puan mengemukakan iuran BPJS Kesehatan sudah 5 tidak mengalami kenaikan.

Lanjutnya, dia menyebut pihaknya tengah menyusun peraturan presiden (perpres) yang nantinya menjadi payung hukum terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Ada, sudah ada [perpres]. Sudah dalam proses. [Target] secepatnya. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai [perpres]," tegasnya.

Soal usulan angka baru, Puan menegaskan belum ada keputusan mengenai hal itu. "Nanti kami lihat lagi, terkait angka. Nanti akan kita lihat sesuai hasil DPR apakah perlu dikaji lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk meningkatkan iuran kelas 3 sebesar Rp42.000.

Tetapi, untuk kelas 2 dan 3, Kemenkeu menyampaikan usulan lebih besar dari DJSN yakni masing-masing sebesar Rp110.000 dan Rp160.000.

“Dan ini [kenaikan iuran] kita mulainya Januari 2020,” ujar Sri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper