Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Toko dan Gerai VAT Refund Masih Jarang

Indonesia dengan jumlah wisman mencapai 15,8 juta, idealnya memiliki 15.800 titik VAT Refund atau setiap konter melayani 1.000 turis asing.
Wisatawan membawa barang milik mereka setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (27/12/2018)./ANTARA-Fikri Yusuf
Wisatawan membawa barang milik mereka setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (27/12/2018)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah harus menambah jumlah toko mitra VAT Refund dan titik pengembalian PPN agar insentif pajak bagi turis asing tersebut bisa berdampak optimal mendongkrak penerimaan devisa.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan pelonggaran VAT Refund dampaknya positif ke penerimaan devisa di sektor pariwisata karena jumlah belanja per wisatawan bisa meningkat. 

Saat ini tantangan dalam mengoptimalkan penerapan kebijakan VAT Refund pada konter pengembalian PPN dan menambah toko yang bekerja sama.

Dia mencontohkan titik VAT Refund di Thailand tidak hanya di tempat destinasi wisata. Toko di daerah juga menawarkan VAT Refund. Indonesia dengan jumlah wisman mencapai 15,8 juta, idealnya memiliki 15.800 titik VAT Refund atau setiap konter melayani 1.000 turis asing.

"Sosialisasi di bandara dan pintu masuk kedatangan wisman juga penting terkait aturan VAT Refund. Banyak yang belum mengetahui Indonesia punya VAT Refund," kata Bhima, Kamis (29/8/2019).

Policy Analyst dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Muhammad Syarif Hidayatullah berpendapat bahwa aturan VAT Refund yang baru merupakan langkah awal yang baik untuk menggenjot kunjungan wisman.

"Isu utama dalam pelaksanaan VAT Refund selama ini adalah persoalan administrasi. Persyaratan pengajuan yang sulit, dimana hanya perlu berasal dari satu struk, menjadi disinsentif turis untuk mengajukan VAT Refund. Revisi aturan mengurangi persoalan administrasi tersebut," katanya.

 

Menurut Syarif, agar kebijakan ini optimal, pemerintah perlu melakukan sosialisasi aturan VAT Refund karena belum cukup banyaknya toko ritel yang terdaftar sehingga VAT refund ini belum cukup banyak dipakai.

Ketentuan VAT Refund baru diterbitkan dalam bentuk PMK No.120/PMK.03/2019. Otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.

Namun, pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi para pelancong dengan membebaskan para pelancong untuk menyampaikan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda sampai nilai minimal tersebut terpenuhi.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk dapat diperhitungkan dalam total akumulasi tersebut, nilai PPN dalam struk belanja dari satu toko paling kurang adalah Rp50.000.

Hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya, pengembalian PPN hanya dapat dilakukan apabila nilai PPN pada setiap struk belanja di satu tanggal bernilai paling kurang Rp500.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper