Bisnis.com, JAKARTA -- Pertumbuhan penerimaan pajak dipandang masih menjadi tantangan tahun depan karena insentif kepada pebisnis tak berdampak besar pada perbaikan ekonomi.
Menurut Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, penerimaan pajak ditargetkan naik 13,31% sangat ambisius jika melihat outlook APBN 2019 di mana perpajakan hanya tumbuh 8,18%. Menurut Nailul, kebijakan tax amnesty jilid I ternyata belum memberi dampak signifikan.
"Maka kali ini perlu dipertanyakan terlebih usulan tax amnesty II datang dari pengusaha yang mengincar pengampunan pajak lagi," ujar Nailul, Jumat (23/8/2019).
Nailul memprakirakan upaya penurunan tarif pajak juga tak efektif karena hubungan dengan penerimaan pajak masih inelastis.
Masalah ini, menurut Nailul, tak lepas dari tingkat kepatuhan perpajakan yang menurun drastis. Sampai dengan Juni 2019, tingkat kepatuhan hanya 67,4%. Angka ini turun dari 2017 yang mencapai 72,6% dan 2018 sebesar 71,1%. Padahal jumlah wajib pajak (WP) terus bertambah.
"Hal ini menunjukkan basis data masih kurang bagus dari otoritas pajak," terangnya.
Selain itu masalah lain adalah program perpajakan tahunan makin tidak efektif. Nailul menyebut pertumbuhan penerimaan pajak hingga masa pelaporan SPT Tahunan April 2019 saja melambat.
"Terakhir dari program SPT tahunan, pertumbuhan penerimaan pajak hanya 1,02%," jelasnya.
Padahal pada 2017, pertumbuhan penerimaan perpajakan pada masa penerimaan SPT mencapai 19,22%. Lalu pada 2018 tercatat mencapai 10,89%.
Tak hanya itu, SPT tahunan kali ini juga hanya menghasilkan 24,53% dari target 2019. Angka ini, menurut Naulil, menurun dari tahun lalu yang mencapai 26,91%.
"Hal ini menandakan, pesta pelaporan pajak tahunan pada tahun ini kurang berhasil," pungkasnya.
Nailul juga menyoroti rendahnya penerimaan pajak akibat sumber daya manusia (SDM) perpajakan terhadap rasio penduduk masih sangat rendah. Adapun rasionya adalah 1:5,293 penduduk. Dia menambahkan, jika dihitung berdasarkan jumlah WP, rasionya juga masih selisih jauh yakni 1:936.
"Artinya, beban SDM perpajakan masih sangat tinggi. Jika didetailkan hanya fiskus pajak maka rasionya akan lebih tinggi," ujar Nailul.