Bisnis.com, JAKARTA — Penambahan saham pemerintah di PT Tuban Petrochemical Industries diharapkan rampung secepatnya sehingga dapat mensubtitusi impor bahan baku kimia aromatic dengan nilai sekitar US$2 miliar per tahun.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan penambahan saham pemerintah dari 70% menjadi 95,9% di Tuban Petro semakin cepat selesai maka lebih baik. Menurutnya, dengan kepemilikan saham yang didomasi oleh pemerintah, maka perusahaan akan lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis dan kegiatan operasionalnya.
“Kalau kepemilikan masih banyak, butuh persetujuan lebih banyak pihak juga jika ingin melakukan sesuatu. Kalau pemerintah bisa memiliki sepenuhnya, keputusan yang diambil akan lebih cepat,” ujarnya, Minggu (25/8/2019).
Tuban Petro memiliki anak perusahaan Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Fajar mengatakan saat ini kilang TPPI hanya beroperasi untuk memproduksi bahan bakar minyak (BBM). Padahal, kilang ini juga bisa memproduksi aromatik, seperti benzene, toluene, dan xylene.
Melalui penambahan kepemilikan saham pemerintah di Tuban Petro, maka kilang tersebut bisa dioperasikan dengan optimal sehingga bisa memberikan keuntungan yang lebih baik.
Menurut Fajar, industri manufaktur dalam negeri membutuhkan lebih dari 2 juta ton bahan baku kimia aromatik. Selama ini Indonesia masih mengimpor bahan baku kimia aromatik karena tidak tersedia di dalam negeri.
“Kalau kilang TPPI produksi aromatik, itu bisa subtitusi impor senilai US$2 miliar per tahun. Jadi, ini sangat ditunggu karena pada akhirnya akan menyehatkan kondisi devisa negara,” jelasnya.
Adapun, pemerintah bakal meningkatkan kepemilikan saham di Tuban Petro menjadi 95,9% dengan mengkonversi utang multiyears bond perseroan yang mencapai Rp3,2 triliun menjadi Rp700 miliar. Sisa utang tersebut diangsur selama 10 tahun ke depan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pemerintah sedang berproses untuk pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai konversi utang menjadi saham tersebut. Pemerintah bakal menyelesaikan PP tersebut tahun ini karena UU No.12/2018 tentang APBN 2019 sudah mengamanatkan konversi utang tersebut.