Bisnis.com,JAKARTA - Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang belum optimal disebabkan adanya penambahan syarat kinerja untuk penyaluran dana.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menuturkan, guna mendapatkan DAK Fisik, kini daerah harus melakukan audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah daerah serta DAK Fisik.
"Mereka [daerah] harus menyertakan berkas seperti kontrak yang telah disepakati dan laporan tahun sebelumnya. Kalau belum ada, sudah tidak termasuk dalam realisasi lagi," katanya dalam pemaparan APBN Kita, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, capaian realisasi DAK Fisik bergantung pada kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan. Oleh karena itu, daerah wajib menyelesaikan laporan tersebut secepatnya.
Data dari Kementerian Keuangan pada Juli 2019 menunjukkan, penyaluran DAK fisik sebesar Rp16,02 triliun atau 23,11 persen dari pagu alokasi. Jumlah tersebut turun 16,88 persen dibandingkan dengan realisasi pada Juli 2018.
Pada saat itu, realisasi penyaluran DAK Fisik mencapai Rp19,2 triliun atau 30,88 persen dari total anggaran.
Hingga batas akhir penyampaian syarat penyaluran tahap satu pada 22 Juli 2019, daftar kontrak kegiatan yang disampaikan oleh pemerintah daerah telah mencapai Rp63,2 triliun atau 91,17 persen dari pagu alokasi.
Besaran nilai kontrak tersebut menggambarkan outlook penyaluran DAK Fisik, karena penyaluran DAK Fisik didasarkan besaran kontrak kegiatan.