Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan belum berencana menaikkan tingkatan status penanganan tumpahan minyak dari anjungan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) dari TIER 1 ke TIER 2 karen masih mampu ditanggulangi oleh para petugas lapangan TIER 1.
Kepala Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Indonesia Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad menuturkan banyak pihak yang meminta untuk menaikkan tingkatan penanggulannya menjadi TIER 2, tetapi pihaknya masih mempercayai kemampuan para petugas di lapangan.
"Tumpahan minyak TIER 1 banyak yang memaksa di TIER 2, dikelolanya oleh Kepulauan Seribu, mereka masih punya suatu kemampuan penanganan, jangan sampai dari luar negeri, Pertamina masih mampu," tuturnya kepada Bisnis.com, Selasa (20/8/2019).
Berdasarkan pemantauannya selama 24 jam, imbuhnya, para petugas masih mampu menangani tumpahan minyak tersebut. Adapun kalau perlu diperluas maka penanganan akan dilakukan oleh Kantor Kesyahabandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia mengaku terus berkoordinasi dengan tim di lapangan yang mencapai 7 tim dan kapal-kapal terus berpatroli di wilayah tersebut.
Adapun, penanggulangan tumpahan minyak yang terjadi sejak 12 Juli 2019 di Pantai Utara Jawa Karawang, Jawa Barat terus dilakukan oleh Tim PHE ONWJ dipimpin oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu sebagai Koordinator Misi atau Mission Coordinator (MC) Tier 1.
Baca Juga
“Saat ini, penanggulangan tumpahan minyak dan gas baru ditangani Tier 1 yang bersifat lokal yang dikoordinasikan oleh KSOP Kepulauan Seribu,” katanya.
Bila skala pencemaran meluas dan membutuhkan personil serta sarana dan prasarana pendukung lainnya yang lebih banyak lagi, dia menyatakan status keadaan darurat tumpahan minyak dan gas bumi ditingkatkan menjadi TIER 2 dan Koordinator Misi penanggulangan pencemaran dilimpahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
“Kami bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok akan ikut membantu dengan mengerahkan personel maupun sarana dan prasarana seperti kapal patroli KN. Alugara dan KN, Jembio,” jelas Ahmad.
Dalam bekerja selalu berpedoman pada hukum dari Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No.21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Presiden Nomor 109/2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut agar pelaksanaannya dapat terkoordinasi dengan baik.
TIER 1 yang merupakan kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Untuk TIER 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan TIER 1.
Penanganan kebocoran gas dan tumpahan minyak dari anjungan yang dioperasikan PHE ONWJ terus intensif dilakukan. Minggu (11/8/2019), Oil Boom telah digelar sepanjang 8.605 meter untuk menghalau tumpahan minyak di perairan dan di pesisir pantai Utara Jawa.
Selain itu, sebanyak 3.116 personil di darat dan laut serta 46 unit kapal telah dikerahkan untuk menangani kebocoran gas dan tumpahan minyak tersebut.