Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antara Penurunan Tarif dan Kepastian

Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%. Gagasan tersebut makin santer di tengah upaya mendorong daya saing melalui instrumen fiskal. Tarif yang semakin rendah dipercaya dapat menarik investasi dan menggerakkan denyut nadi perekonomian yang belakangan melemah.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%. Gagasan tersebut makin santer di tengah upaya mendorong daya saing melalui instrumen fiskal. Tarif yang semakin rendah dipercaya dapat menarik investasi dan menggerakkan denyut nadi perekonomian yang belakangan melemah.

Menurut Menteri Keuangan, pelaksanaannya dilakukan bertahap dan belum menjadi agenda tahun depan. Selagi menunggu, kita agaknya perlu mengajukan pertanyaan reflektif. Apakah penurunan tarif PPh Badan adalah sesuatu yang benar-benar kita butuhkan? Atau adakah elemen lain yang lebih urgen?

PERTIMBANGAN

Bagi Indonesia, agenda penurunan tarif PPh Badan sudah tentu menciptakan dilema. Di satu sisi, tren kompetisi pajak untuk memperebutkan modal melalui pengurangan tarif PPh Badan nyata-nyata terjadi. Saat ini, tarif PPh Badan Indonesia berada di atas rata-rata dunia dan Asean. Dari perspektif itu, keleluasaan pemerintah untuk mempertahankan tarif semakin menipis.

Tekanan tersebut hadir pada saat yang kurang pas, tatkala pemerintah sedang gencar memobilisasi penerimaan pajak. Sebagai catatan, sekitar sepertiga dari PPh non-migas kita disumbangkan oleh PPh Badan. Tanpa adanya terobosan berarti, ancaman stagnasi tax ratio sudah di depan mata.

Pengaruh tarif rendah terhadap investasi juga masih bisa diperdebatkan (Moiij dan Saito, 2014). Pertimbangan investor tentu bukan hanya soal tarif resmi yang tertera dalam UU PPh, tapi juga bagaimana beban tarif pajak efektif beserta faktor non-pajak lainnya.

Tarif bukan pula resep jitu memenangkan kompetisi perebutan modal global. Menurut Diestch (2015), kompetisi tarif relatif lebih menguntungkan pihak yang sejak awal memotong pajaknya (first mover advantage). Lihat saja Irlandia dan Singapura. Negara pengikut sulit memperoleh efek limpahan.

Hubungannya dengan kepatuhan juga belum jelas. Memang benar teori klasik tentang perilaku wajib pajak menunjukkan tarif pajak yang semakin tinggi mendorong keinginan untuk tidak patuh (Allingham dan Sandmo, 1972). Namun, secara empiris hasilnya masih ambigu.

Satu hal yang pasti, penurunan tarif PPh Badan tanpa diiringi perluasan basis pajak—melalui penambahan wajib pajak maupun perluasan objek pajak—cukup riskan. Kemenkeu mengestimasi revenue forgone sebesar Rp87 triliun. Padahal target penerimaan terus meningkat. Akibatnya, justru dapat memicu penegakan hukum secara agresif bagi wajib pajak yang sudah berada dalam sistem.

KEPASTIAN

Lantas, ‘insentif’ apakah yang jauh lebih tepat dibandingkan dengan penurunan tarif? IMF dan OECD (2017) menyatakan kepastian bagi wajib pajak adalah komponen penting dalam berinvestasi dan dapat berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Kepastian juga menjadi katalis tax morale yang notabene faktor penentu kepatuhan sukarela. Rekomendasi mereka bukanlah tanpa alasan.

Kehadiran era transparansi, tren peningkatan sengketa pajak, proyek BEPS (base erosion on profit shifting), perkembangan model bisnis, administrasi otoritas pajak yang tidak efisien dan berbasis diskresi, hingga masih adanya korupsi telah menciptakan ketidakpastian dalam sistem pajak. Sayangnya, kelemahan itu justru kerap dikompensasikan melalui berbagai guyuran insentif dan penurunan tarif.

Perilaku pemerintah sebenarnya bisa dipahami. Mendorong daya saing relatif lebih terlihat dan mudah diubah secara instan melalui kebijakan yang bersifat relaksasi. Sedangkan upaya mewujudkan kepastian sistem pajak umumnya memerlukan waktu yang lebih lama (Vissaro, 2019).

Alih-alih penurunan tarif PPh Badan, setidaknya terdapat enam hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kepastian bagi wajib pajak Indonesia.

Pertama, penghormatan hak-hak wajib pajak yang tercermin secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan pajak. Selain itu, kehadiran Komite Pengawas Perpajakan—yang pada hakikatnya berfungsi sebagai tax ombudsman yang mewakili wajib pajak—harus diperkuat.

Kedua, komitmen mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak dari hulu hingga hilir (Darussalam, 2017). Ini mencakup penentuan target yang ‘realistis’, penentuan indikator penilaian kinerja yang tidak semata-mata berbasis penerimaan, pemeriksaan berkualitas, kualifikasi sengketa yang dibahas di tingkat banding, ketersediaan penyelesaian sengketa secara alternatif, dan sebagainya.

Ketiga, paradigma baru hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang saling menghormati (setara), saling percaya, dan saling transparan. Dalam paradigma baru tersebut wajib pajak yang transparan dan kooperatif bisa memperoleh kepastian mengenai kewajiban perpajakannya (Bronewska, 2016).

Keempat, menerapkan compliance risk management (CRM) secara konsisten. CRM akan menjamin adanya perlakuan dan pelayanan Ditjen Pajak yang sesuai dengan karakteristik perilaku kepatuhan tiap wajib pajak.

Kelima, partisipasi wajib pajak dalam proses perumusan kebijakan pajak. Terakhir, mengurangi biaya kepatuhan melalui pembatasan mekanisme withholding tax, termasuk mengikutsertakan redesain sanksi, denda, dan reward bagi agen withholding.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper