Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Taksi Online dari Aturan Ganjil Genap Masih Dievaluasi

Wacana taksi online dikecualikan dari pembatasan ganjil-genap di Jakarta masih di evaluasi baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana taksi online dikecualikan dari pembatasan ganjil-genap di Jakarta masih di evaluasi baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono menuturkan saat ini saran mengecualikan taksi online dari pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil-genap masih dievaluasi.

"Nanti kita lihat, kita sedang evaluasi, nanti Kepala Dinas Perhubungan DKI [Syafrin Liputo] akan undang kita akan bersama-sama mencarikan solusinya, pekan depan," ujarnya, Jumat (16/8/2019).

Lebih lanjut dia menjelaskan saat ini Pemprov DKI tengah berfokus melakukan uji coba dan sosialisasi perluasan pembatasan ganjil-genap, sehingga masukan pengecualian taksi online masih diproses.

Namun, dia mengingatkan agar upaya pengurangan kemacetan serta polusi berupa pembatasan kendaraan ini tidak sampai mengganggu aktivitas pergerakan masyarakat, apalagi perekonomian di ibukota.

Sebelumnya, Asosiasi Driver Online (ADO) atau asosiasi para pengemudi taksi online mengaku keberatan dengan perluasan zona pembatasan plat nomor kendaraan ganjil genap di 16 titik wilayah DKI Jakarta. ADO berharap disamakan dengan taksi plat kuning pada umumnya yang dibebaskan dari ganjil genap.

ADO mengusulkan kepada pemprov DKI Jakarta sebagai penanda taksi online adalah sticker yang dikeluarkan oleh Kepolisian kepada taksi online yang telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.

Pemprov DKI Jakarta telah resmi mengumumkan perluasan zona ganjil genap di 16 titik di jalan ibukota dan memperpanjang jam berlakunya ganjil genap pada sore hari, yang semula pada pukul 16.00–20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Selain itu, kebijakan ini juga menghapus zona pengecualian, yaitu dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat dan dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper