Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan target pendapatan negara turut mengerek target penerimaan perpajakan yang pada 2020 ditargetkan sebesar Rp1.861,8 triliun atau tumbuh 13,3 persen dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan APBN 2019 yang dipatok sebesar Rp1.643,1 triliun.
Dalam naskah Nota Keuangan Tahun 2020, pemerintah menyebutkan meningkatnya penerimaan perpajakan 2020 terutama dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas ekonomi, peningkatan harga komoditas utama dunia, dan dampak reformasi perpajakan.
Beberapa faktor teknis yang mempengaruhi perkiraan tumbuhnya penerimaan perpajakan tahun 2020 mencakup empat aspek. Pertama, meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak sebagai dampak program amnesti pajak.
Kedua, perbaikan dan penyempurnaan sistem teknologi dan informasi perpajakan yang mendorong kemudahan, transparansi dan akuntabilitas wajib pajak dalam penyelesaian kewajibannya.
Ketiga, penguatan pemeriksaan seperti adanya joint audit antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keempat, penyempurnaan peraturan perpajakan.
Adapun untuk mencapai target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 dan memperkuat peranan perpajakan dalam mendukung perekonomian dan pembangunan, pemerintah akan menerapkan beberapa kebijakan umum di bidang perpajakan.
Pertama, memberikan insentif perpajakan untuk meningkatkan investasi, daya saing dan kualitas SDM. Kedua, melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan melalui perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan perpajakan. Ketiga, melakukan penyelarasan peraturan dengan kesepakatan internasional.
Target rincian pendapatan negara