Bisnis.com, JAKARTA Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) mengklaim para importir bawang putih telah menjalankan wajib tanam sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua APBPI Pieko Nyoto Setiadi mengatakan tingkat kepatuhan para importir untuk melakukan wajib tanam bawang putih sebanyak 5 persen dari kuota rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian sudah cukup tinggi.
"[Kepatuhan] cukup tinggi dan berjalan dengan bagus," katanya kepada Bisnis, Rabu (14/8/2019).
Kendati demikian, dia mengatakan para importir yang sudah melaksanakan wajib tanam masih menghadapi dua kesulitan untuk mengimpor bawang putih. Kesulitan yang dirasakan oleh para importir di antaranya adalah lambannya penerbitan izin RIPH dari Kementerian Pertanian.
Setelah mendapat RIPH, para importir juga masih harus bersabar menanti penerbitan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Oleh karena itu, dia menilai perbaikan sistem perizinan impor bawang putih diperlukan untuk menanggulangi adanya pemburu rente dalam proses importasi produk hortikultura ini.
Baca Juga
"Iya perlu dipercepat [sistem perizinannya] supaya kami tidak bingung, siklus usaha kan harus berjalan dengan lancar," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Hortikultura Nasional Anton Muslim Arbi menilai pemerintah perlu melibatkan asosiasi hortikultura terkait untuk membantu mengawasi wajib tanam bawang putih.
"Kan pelaku di lapangan baik petani maupun importir bawang putih itu bagian dari swasta [asosiasi]. Kalau dilibatkan, saya kira kendala-kendala di lapangan dapat diawasi bersama," katanya kepada Bisnis.