Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Pertanian telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) sebanyak 603.000 ton bawang putih kepada 55 importir pada tahun ini.
"Guna memenuhi kebutuhan bawang putih pada tahun ini, kami sudah mengeluarkan RIPH kepada 55 perusahaan dengan total volume sekitar 600.000 ton," kata Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto, Rabu (14/8/2019).
Kendati demikian, dia mengatakan realisasi pemenuhan perizinan impor tersebut sepenuhnya berdasarkan persetujuan Kementerian Perdagangan.
"Ini yang perlu diluruskan, RIPH itu tidak ada kaitannya dengan volume. Yang mengatur volume itu Kementerian Perdagangan selama importir patuh terhadap aturan dan sesuai standar [RIPH akan diterbitkan]," lanjutnya.
Adapun, berdasarkan catatan Bisnis, pada Juni lalu, Kemendag telah menerbitkan izin impor 125.000 ton bawang putih kepada 11 importir yang telah mendapatkan RIPH dari Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pihaknya sudah melakukan tindakan tegas terhadap importir bawang putih yang nakal. Sepanjang 3 tahun terakhir, sebanyak 72 importir telah masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Baca Juga
"Kami sudah tegas. Terbukti sudah ada 72 importir bawang putih yang kami blacklist. Jadi, kalau mereka main-main ya kami blacklist," katanya.
Dia menjelaskan 72 Importir yang di-blacklist tersebut terbukti tidak patuh dalam melakukan wajib tanam bawang putih sebanyak 5 persen dari kuota impor seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017.
Selain itu, beberapa dari mereka juga tercatat memainkan harga bawang putih di pasaran.