Bisnis.com, JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot sementara pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian terkait dugaan korupsi perizinan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih oleh PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA).
"[Saya] copot seluruh pejabat eselon II, III dan IV terkait kasus [impor bawang putih] tersebut," kata Amran di Kantor Ditjen Hortikultura, Rabu (14/8/2019).
Langkah pemecatan sementara ini dilakukan guna memberi ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kendati demikian, Amran menegaskan apabila hasil penyelidikan menyatakan bahwa para pejabat tersebut tidak terbukti bersalah, maka mereka akan dikembalikan pada posisi semula.
"Ini kan belum pasti salah kan. Kalau nanti tidak bersalah kita pulihkan namanya," lanjut Amran.
Terkait penggeledahan ruang Dirjen Hortikultura Kementan yang dilakukan KPK pada Senin (12/8/2019), Amran mengatakan pihak KPK hanya meminta data terkait wajib tanam bawang putih oleh importir.
Dia menegaskan Kementan mendukung penuh tindakan KPK untuk mengusut tuntas kasus suap PT CSA. Di sisi lain, dia juga telah memerintahkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan untuk menyelidiki kasus yang sama.
Baca Juga
"Tim Irjen sudah turun, mereka sedang bekerja. Jadi, tunggu saja bagaimana nanti perkembangannya," tandasnya.
Nama PT CSA mencuat pascadiduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih untuk 2019 yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Dalam perkara ini, I Nyoman diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih sebanyak 20.000 ton.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT CSA Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi agar Dhamantra mengurus RIPH dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.