Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Penuhi Wajib Tanam, PT CSA Masuk Daftar Hitam Importir Bawang Putih

Kementerian Pertanian menyatakan sudah memasukkan PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) dalam daftar hitam atau blacklist importir bawang putih. 
Pedagang membersihkan bawang putih di salah satu pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2019)./ANTARA-Arnas Padda
Pedagang membersihkan bawang putih di salah satu pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2019)./ANTARA-Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Pertanian menyatakan sudah memasukkan PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) dalam daftar hitam atau blacklist importir bawang putih. 

Hal itu dilakukan karena PT CSA tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib tanam bawang putih seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang mengharuskan importir menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impor yang didapat.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengatakan tahun lalu PT CSA mendapatkan kuota impor sebanyak 20.000 ton. Artinya, perusahaan tersebut harus melakukan wajib tanaman sebanyak 1.000 ton dari kuota impor pada lahan seluas 166,8 hektare (ha).

"Namun, pada tahun lalu PT CSA ini baru melakukan wajib tanam seluas 120 ha. Dia masih memiliki kewajiban untuk memenuhi wajib tanam seluas 46,8 ha dari total yang diwajibkan," kata Prihasto di kantor Ditjen Hortikultura Kementan, Rabu (14/8).

Dengan demikian, PT CSA tidak dapat mengajukan RIPH. "Di sistem kami [PT CSA] sudah merah [di-blacklist]," lanjutnya.

Nama PT CSA mencuat pascadiduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih untuk 2019 yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.

Dalam perkara ini, I Nyoman diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih sebanyak 20.000 ton.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT CSA Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi agar Dhamantra mengurus RIPH dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper