Bisnis.com, JAKARTA -- Pelayaran rakyat Indonesia menyatakan sulit memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis kapal meskipun mandatori itu ditunda 6 bulan mendatang.
Ketua Umum DPP Pelayaran Rakyat Indonesia (Pelra) Sudirman Abdullah mengatakan bahwa asosiasi akan terus memantau kesiapan anggota memenuhi ketentuan pemerintah hingga 6 bulan ke depan.
Menurut dia, kondisi anggota Pelra memprihatinkan, ditandai oleh penurunan drastis jumlah armada dalam 5 tahun terakhir. Pada 2000, total armada anggota Pelra sekitar 3.000 unit. Namun, dia mencatat mulai 2014, jumlah kapal menurun hingga sekarang menjadi sekitar 1.900 unit.
Penyusutan jumlah armada itu terjadi karena kesulitan mendapatkan muatan. Menurutnya, Pelra harus menunggu 1 bulan hingga 2 bulan agar muatan penuh sehingga menutup biaya pengangkutan.
"Pelra sekarang belum terlalu memerlukan [AIS]. Pertama, harga terlalu mahal karena dalam 1-2 bulan, kami baru beroperasi bolak-balik. [Kapal] berangkat, kadang pulang tidak ada muatan," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Selain itu, banyak anggota Pelra awam tentang bagaimana membeli perangkat AIS dan mengaktifkannya sehingga tenggat waktu hingga 20 Agustus akan mengancam aktivitas Pelra. Sudirman meminta agar kapal-kapal nonkonvensi seperti Pelra tidak disamakan dengan kapal konvensi.
"Kasihan juga syahbandar. Enggak kasih SPB [surat persetujuan berlayar], dia didemo teman-teman [Pelra]. Kasih izin, kami kena [dicegat oleh aparat] di laut," ujarnya.
Sudirman mengatakan, jika tetap ingin mewajibkan Pelra memasang dan mengaktifkan AIS kelas B, maka pemerintah semestinya memberi bantuan perangkat itu secara gratis kepada Pelra seperti bantuan kapal Pelra yang selama ini disalurkan kepada pemda. Menurut dia, kewajiban untuk membeli perangkat AIS kelas B secara tunai saat ini belum bisa dipenuhi Pelra.
Ketua DPC Pelra Sunda Kelapa, Abdullah, mengatakan bahwa beberapa anggota Pelra sudah membeli AIS, tetapi kesulitan untuk mendapatkan nomor Maritime Mobile Services Identities (MMSI). Anggota asosiasi sulit memenuhi persyaratan, seperti fotokopi akta pendirian perusahaan dan keanggotaan AAIC (Accounting Authority Identification Code).
"Kami bisa beli AIS-nya, tapi tidak bisa mengoperasikannya," katanya.