Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Revisi UU Pelayaran, Ini Pendapat Pakar Maritim ITS Surabaya

Pakar Kemaritiman dari ITS Raja Oloan Saut Gurning menilai adanya usulan merelaksasi asas cabotage di perairan nasional dengan subsitusi atau peningkatan peran armada dan entitas non-Indonesia memang mengkhawatirkan. 
Kapal milik PT Pelayaran Indonesia (Pelni) KM Dobonsolo merapat di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal milik PT Pelayaran Indonesia (Pelni) KM Dobonsolo merapat di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta fokus memperbaiki sinkronisasi regulasi turunan Undang-Undang No.17/2008 tentang Pelayaran daripada mengajukan revisi beleid itu terutama rencana penghilangan asas cabotage .

Pakar Kemaritiman Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Raja Oloan Saut Gurning menuturkan adanya usulan merelaksasi asas cabotage di perairan nasional dengan subsitusi atau peningkatan peran armada dan entitas non-Indonesia memang cukup mengkhawatirkan. 

Asas cabotage menegaskan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia. Hal ini seperti tertera dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2dalam UU No 17/2008 tentang Pelayaran. 

Pasal 8 Ayat (1) berbunyi, "Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia."

Sementara itu, Pasal 8 Ayat (2) menegaskan terkait tidak bolehnya asing terlibat dalam aktivitas angkutan dalam negeri. "Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia," begitu bunyinya.

Menurut Saut, suara-suara yang mendorong revisi UU 17/2008 itu sebenarnya juga secara kontinu disuarakan pun saat awal penerapan undang-undang itu.

"Secara umum prinsip cabotage secara faktual memberikan peningkatan armada nasional dari sekitar 2.000--3.000 unit di awal 2005 dan bertumbuh hingga 500% hingga tahun ini [10.000--15.000 unit]," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (13/8/2019).

Selain itu, dia mengungkapkan berbagai bisnis turunan dari asas itu telah menghasilkan dan berdampak positif, utamanya di pelabuhan dan usaha ekspedisi laut nasional.

Namun, dia menyatakan memang ada juga entitas industri galangan kapal yang mengalami kondisi yang tidak meningkat seperti entitas pelayaran dan galangan.

Menurutnya, yang dibutuhkan bukanlah revisi UU, melainkan kejelasan dan kelengkapan dari berbagai aturan turunan UU Pelayaran yang belum banyak dihasilkan. 

"Plus juga dibutuhkan sinkronisasi dari berbagai regulasi turunan tersebut supaya selaras dengan prinsip umum dengan UU Pelayaran," katanya.

Dia mencontohkan masalah keamanan laut yang hingga kini masih polemik dan berbagai isu tentang usaha jasa di pelabuhan terkait peran dan wewenang otoritas pelabuhan dan kesyahbandaran, berbagai isu tekait pelabuhan umum, TUKS, konsesi kepelabuhanan serta informasi ruang muat kapal.

Alasannya, turunan dari UU Pelayaran itu belum memberikan kejelasan baik dalam proses bisnis, legalitas maupun dampak munculnya ketidakjelasan pengelolaannya. 

"Justru hal ini yang perlu diperhatikan dalam waktu mendekat secara pragmatis, ketimbang melakukan revisi UU Pelayaran yang mungkin akan lebih membutuhkan konsentrasi serta konsesus politik yang cukup membutuhkan waktu yang relatif panjang," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper