Bisnis.com, JAKARTA - Rasio pajak alias tax ratio rata-rata dari pajak daerah di Indonesia pada 2017 tercatat berada pada angka 1,2%.
Apabila dibandingkan dengan tax ratio pajak daerah di negara-negara lain, terdapat negara-negara yang tax ratio pajak daerahnya lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia.
Contoh dari negara dengan tax ratio pajak daerah yang tinggi adalah Swedia di mana tax ratio pajak daerahnya bisa mencapai 16%.
Hal ini karena Swedia menerapkan sistem piggy-backing pajak penghasilan sehingga pemerintah daerah dapat memungut pajak penghasilan dari penghasilan yang sama. Tarif yang dikenakan pun mencapai 26%.
Di Australia, tax ratio pajak daerah bisa mencapai 4,4% dan hanya bersumber dari pajak atas properti. Namun, di Irlandia dengan prinsip yang sama dengan Australia tax ratio-nya justru berada pada angka 0,6%.
Pakar dari Universitas Indonesia (UI) Benedictus Raksaka Mahi mengungkapkan bahwa angka tax ratio pajak daerah sebesar 1,2% diperoleh berdasarkan agregasi pendapatan pajak daerah tingkat kabupaten/kota serta provinsi dan dibagi dengan PDB.
Menggunakan rumus yang sama, tax ratio dari pajak daerah pada 2018 pun ditemukan masih berada pada angka 1,2%.
"Kita 1,2%, kalau dibandingkan dengan negara lain seharusnya bisa lebih tinggi lagi," ujar Mahi, Selasa (13/8/2019).
Apabila mencermati beberapa jenis pajak daerah yang tertuang dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat jenis-jenis pajak yang bersifat bouyant dan adapula yang non-bouyant.
Salah satu contoh jenis pajak yang bersifat bouyant adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) di mana pendapatan pajaknya bertumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya permintaan kendaraan bermotor.
Adapun jenis pajak yang tergolong non-bouyant adalah pajak restoran. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi tidak mendorong masyarakat untuk makan di restoran.
Selain itu, Mahi juga mengungkapkan bahwa pemungutan pajak di daerah untuk jenis pajak tersebut masih kurang optimal.