Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian PPN/Bappenas mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak hanya menggunakan dana alokasi umum (DAU) untuk menanggung biaya operasional.
Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa DAU adalah transfer langsung dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) untuk pembangunan di daerahnya masing-masing.
"Daerah terkadang pintar juga akalnya, DAU digunakan untuk belanja rutin dan pegawai. Ini contoh belanja kurang berkualitas kalau DAU dilihat hanya untuk belanja pegawai," ujar Bambang, Senin (12/8/2019).
Tidak mengherankan, peranan DAU terhadap pertumbuhan perekonomian dan ketimpangan menjadi bervariasi dari satu daerah ke daerah lain.
Berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas, DAU meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah di 80% provinsi di Indonesia.
Daerah yang justru mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif seiring dengan DAU antara lain Riau, Kalimatan Timur, dan Papua Barat dengan kontraksi pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 0,1% untuk Riau serta Kalimantan Timur dan 0,32% untuk Papua Barat.
DAU juga meningkatkan ketimpangan di beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara dengan peningkatan indeks ketimpangan masing-masing sebesar 0,39, 0,4, dan 0,37.
Hal yang berbeda tampak dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kajian Kementerian PPN/Bappenas menemukan bahwa setiap 1% peningkatan DAK membawa andil pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 0,12% dan penurunan ketimpangan sebesar 0,08 poin.
Lebih lanjut, setiap 1% peningkatan DAK Pendidikan mampu menurunkan ketimpangan sebesar 0,002 dan tingkat kemiskinan 0,04% pada tahun berikutnya.
Adapun untuk setiap 1% peningkatan DAK Kesehatan dapat mengurangi tingkat kemiskinan sebesar 0,02% untuk 2 tahun berikutnya.
"Mengapa dampak DAK lebih besar dari DAU? Karena lebih jelas sasarannya. Kalau DAU masih banyak diambil belanja rutin termasuk belanja pegawai, kalau DAK spesifik pada proyek jadi dampaknya lebih besar," ujar Bambang.
Oleh karena itu, Bambang mengatakan DAU kedepannya perlu digunakan oleh pemerintah untuk menekan ketimpangan baik antardaerah maupun di dalam daerah itu sendiri.
Bambang mengungkapkan bahwa apabila pemerintah dan dalam hal ini Kemenkeu ingin lebih memiliki campur tangan atas DAU, harus dibuat batasan berapa besaran DAU yang boleh digunakan untuk belanja pegawai dan berapa besaran DAU yang harus digunakan untuk pembangunan.
DAK pun alokasinya juga perlu ditingkatkan agar dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat kepada pemda bisa benar-benar memiliki dampak di daerah.
"DAK ini seperti anak tiri, DAU jelas rumusnya, DBH juga jelas tergantung produksi kehutanan dan lain lain. DAK tergantung dari uangnya tinggal berapa, tidak ada rumus jelas," kata Bambang.