Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperketat mekanisme penghitungan cadangan yang bisa dikurangkan sebagai biaya. Langkah ini dilakukan, karena aturan yang berlaku saat ini kerap digunakan sebagian korporasi untuk memperkecil jumlah pajak yang harus disetor ke negara.
Rencananya pengetatan tersebut akan dituangkan dalam perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.219/2012 yang merupakan perubahan dari PMK No.81/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Dikurangkan sebagai Biaya.
Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak II Yunirwansyah menjelaskan, salah satu klausul yang akan dibuah adalah ketentuan mengenai agunan. Dalam beleid yang lama, nilai agunan yang bisa dicadangkan sebagai pengurang pada cadangan sebesar 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid.
Namun demikian, dalam praktiknya, Ditjen Pajak justru menemukan adanya kelemahan dalam penerapan kebijakan tersebut salah satunya ada perusahaan yang mencantumkan agunannya 0%. Pencantuman agunan sebesar 0% kemudian mengakibatkan nilai cadangannya menjadi besar dan membuat penghasilan kena pajak (PKP) menjadi kecil.
“Dalam PMK yang baru kita tegaskan bahwa cadangan [agunan] adalah sesuai dengan nilai yang sebenarnya yang dilaporkan ke pihak perbankan,” tegas Yunirwansyah belum lama ini.
Selain soal agunan, kebijakan lain yang akan diubah dalam aturan yang baru mencakup implementasi skema cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan 9 penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Baca Juga
Terkait hal itu, Yunirwansyah mengatakan dalam beleid yang baru tersebut penghitungan cadangan akan disesuaikan dengan proses bisnis yang berlaku di dunia usaha. Menurutnya skema CKPN tetap digunakan untuk menghitung rasio kecukupan modal atau CAR. Namun demikian khusus pajak, skema penghitungannya tetap menggunakan PPAP.
“Jadi penghitungan cadagangan sesuai dengan bisnis yang berlaku di dunia usaha,” ungkapnya.
Dalam kajian yang diterbitkan Bank Indonesia, beberapa waktu lalu, sebelum mengadopsi sistem provisi berdasarkan impairment, perhitungan provisi untuk kredit dikenal dengan istilah penyisihan
pencadangan aktiva produktif (PPAP) yang didasarkan pada ketentuan Bank Indonesia yang merujuk pada kualitas kredit yang dimiliki bank.
Namun demikian, setelah pemberlakuan PSAK 55 revisi 2006, istilah PPAP kemudian diubah menjadi cadangan kerugian penuruan nilai3 (CKPN). Perbedaan
mendasar antara PPAP dan CKPN adalah bahwa CKPN hanya dibentuk jika terdapat bukti objektif bahwa debitur mengalami impairment.
Dalam kajian tersebut BI juga mengungkapkan berbeda dengan PPAP yang didasarkan pada peraturan Bank Indonesia, pembentukan CKPN didasarkan pada evaluasi setiap bank terhadap debiturnya.
Akibatnya, setiap bank dapat memiliki kebijakan yang berbeda
dalam membentuk cadangan provisi untuk kredit yang disalurkannya.
Akan tetapi, kebijakan bank tersebut tetap mengacu pada kriteria yang
telah ditetapkan oleh Pedoman Akuntansi Perbakan Indonesia (PAPI) setelah adanya revisi PSAK 55 revisi 2006.