Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memacu daya saing industri kaca nasional. Pasalnya, industri kaca merupakan sektor padat modal dan padat energi sehingga butuh biaya investasi besar.
“Kebijakan pengembangan sektor industri pengolahan difokuskan pada penguatan rantai pasok untuk menjamin ketersediaan bahan baku energi yang berkesinambungan dan terjangkau. Hal ini juga untuk memperdalam dan memperkuat struktur manufaktur di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto belum lama ini.
Adapun untuk upaya memacu kinerja industri kaca nasional, pemerintah berupaya mengamankan pasokan bahan baku untuk industri kaca yang berasal dari dalam negeri sebagai competitive advantage seperti pasir silika, dolomite, limestone, dan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong tumbuhnya investasi dari industri bahan baku dan penolong seperti soda ash, cullet, iron oxide dan lainnya.
“Terkait gas bumi sebagai bahan bakar untuk industri kaca, pemerintah mengupayakan adanya jaminan pasokan dan mendapatkan harga yang ideal dan kompetitif. Hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Airlangga.
Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) menyatakan kapasitas terpasang industri kaca lembaran dalam negeri mencapai 1,34 juta ton per tahun dengan utilitas pabrik mencapai 90%. Adapun, konsumsi kaca lembaran di dalam negeri hanya 750.000 ton per tahun.
Produksi kaca lembaran di dalam negeri pun dapat seluruhnya memenuhi permintaan lokal. Namun, serapan kaca lembaran di dalam negeri masih belum maksimal.
Ketua AKLP Yustinus Gunawan menilai penurunan harga gas bumi dapat mendongkrak performa industri kaca nasional.
Sektor perumahan dan otomotif merupakan penyerap utama kaca lembaran dan pengaman dalam negeri, dengan porsi 70% untuk properti dan 20% untuk otomotif. Industri lain yang menyerap produk kaca adalah industri furnitur.