Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Dorong Industri Pengolahan Tembakau Lewat Beragam Kebijakan

Pada 2017, penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp147,7 triliun atau meningkat 7,1% dibanding tahun sebelumnya.
Buruh mengangkat daun tembakau kering untuk disortir di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Praya, Lombok Tengah,NTB, Kamis (7/9)./ANTARA-Ahmad Subaidi
Buruh mengangkat daun tembakau kering untuk disortir di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Praya, Lombok Tengah,NTB, Kamis (7/9)./ANTARA-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong industri pengolahan tembakau karena sektor ini berkontribusi besar bagi penerimaan negara.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, mengatakan pada 2017, penerimaan cukai dari sektor industri hasil tembakau mencapai Rp147,7 triliun atau meningkat 7,1% dibanding tahun sebelumnya yang senilai Rp137,9 triliun. Sektor ini juga telah mempekerjakan sebanyak 7 juta petani.

Salah satu kebijakan yang diterbitkan untuk sektor pengolahan tembakau adalah relaksasi industri rokok dari Daftar Negatif Investasi ( DNI), yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Kebijakan ini dilakukan, salah satunya untuk membantu tumbuhnya sektor IKM pengolahan tembakau.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mendukung pemberdayaan UKM, di antaranya melalui pembatalan pemberlakuan PMK No.146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berakibat harga rokok tidak jadi naik.

Airlangga menilai pembatalan kenaikan cukai ini dapat mempertahankan pendapatan para peritel karena rokok merupakan sumber utama omzet para pedagang UKM.

Sesuai Perpres Nomor 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, industri hasil tembakau termasuk salah satu sektor yang dikembangkan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dalam hal penyerapan tenaga kerja, penerimaan dan kesehatan.

“Industri hasil tembakau yang bersumber pada kearifan lokal telah mampu bersaing dan bertahan menjadi industri dalam negeri yang memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa melalui penyerapan tenaga kerja dan kontribusi kepada pendapatan negara melalui cukai,” ujar Airlangga belum lama ini.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma) Johny mengatakan pada tahun ini pemerintah tidak menaikkan tarif cukai dan diharapkan tidak melakukan perubahan pada sisa tahun ini.

“Sangat berat kalau ada kenaikan di tengah tahun, industri itu tidak bisa menaikkan harga secara langsung setelah kenaikan cukai. Butuh waktu beberapa bulan [penyesuaian], kalau kenaikan di tengah tahun binggung mengatur kenaikan harga,” ujarnya, Rabu (7/8/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper