Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF KITE : Impor Barang Contoh Bebas Pajak

Pemerintah merelaksasi pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN maupun PPnBM bagi impor yang dilakukan oleh industri kecil dan menengah (IKM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menghadiri peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menghadiri peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merelaksasi pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN maupun PPnBM bagi impor yang dilakukan oleh industri kecil dan menengah (IKM).

Dalam beleid PMK No.110/PMK.04/2019 pemerintah menegaskan fasilitas fiskal berupa bea masuk, PPN maupun PPnBM tak hanya diberikan pada impor barang mesin tetapi juga diberikan bagi barang contoh yang digunakan untuk menunjang proses produksi yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor. 
 
"Ketentuan jumlah Barang Contoh yang  diberikan fasilitas pembebasan dapat ditentukan lain oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertirnbangan manajemen risiko dan memperhatikan tingkat kewajaran, tulis beleid itu seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (7/8/2019).
 
Kendati demikian, melalui aturan tersebut pemerintah juga memperjelas ketentuan mengenai IKM yang memperoleh fasilitas fiskal tersebut. 

Pertama, industri kecil penerima fasilitas adalah industri kecil yang memiliki nilai investasi maksimal Rp1 miliar di luar aset tanah dan bangunan. 
 
Ketentuan ini tidak tercantum dalam aturan sebelumnya. Pasalnya, dalam beleid yang lama, nilai investasi dan kekayaan bersih disatukan dengan nilai antara Rp50 juta - Rp500 juta. 
 
Kedua, untuk industri menengah, nilai investasi bagi penerima fasilitas harus lebih dari Rp1 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. Termasuk kekayaan bersih pada angka Rp500 juta - Rp10 miliar dan nilai penjualan pada angka Rp2,5 miliar - Rp50 miliar.
 
Tak hanya itu, dalam aturan yang diterbitkan akhir Juli lalu, otoritas fiskal juga mempertegas sejumlah ketentuan misalnya untuk mendapatkan KITE IKM, pelaku usaha harus melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku untuk 
tujuan ekspor serta mekanisme perhomonannya mesti lewat Indonesia National Single Window (INSW) dan Online Single Submission (OSS).
 
"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam memanfaatkan fasilitas kemudahan 
impor tujuan ekspor bagi industri kecil dan menengah serta mendukung berkembangnya industri kecil dan menengah," tulis pertimbangan beleid ini. 
 
Adapun aturan ini mulai efektif diterapkan pada Oktober mendatang.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper