Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Terbitkan PP Aturan Suntik Modal ke PLN

Penambahan modal dilakukan dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahan pelat merah tersebut.
Petugas PLN memindahkan jaringan listrik rumah tangga di Desa Karangasem, Demak, Jawa Tengah, Senin (28/8)./ANTARA-Aji Styawan
Petugas PLN memindahkan jaringan listrik rumah tangga di Desa Karangasem, Demak, Jawa Tengah, Senin (28/8)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan aturan terkait dengan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai Rp6,5 triliun.

Penambahan modal dilakukan dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahan pelat merah tersebut.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PLN pada 19 Juli 2019.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6.500.000.000.000,00 [enam triliun lima ratus miliar rupiah],” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (1/8/2019).

Penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper