Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia siap mendukung penuh rencana pengembangan ibu kota negara baru yang akan dibangun pemerintah di Pulau Kalimantan. Namun, asosiasi menuntut adanya dua syarat dipenuhi dahulu sebelum berinvestasi di kawasan baru tersebut.
Kedua syarat itu, kata Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Dhani Muttaqin, perlu dipenuhi pemerintah guna menarik investasi swasta. Pertama, pengembang swasta butuh adanya kejelasan bisnis proses pemindahan ibu kota negara dari mulai regulasi, aspek legal, aspek budaya. Apabila perlu, pemindahan ibu kota tersebut dipayungi langsung dengan undang-undang sehingga bersifat tetap.
“Harus ada kesinambungan terkait pengembangan kawasan IKN [ibu kota negara]. Jangan sampai nanti setelah 5 tahun IKN pindah lagi, padahal swasta sudah masuk di situ,” kata Dhani, Rabu (31/7/2019).
Syarat yang kedua, pemerintah perlu menjamin kepastian hukum terhadap seluruh kegiatan pengembangan IKN yang baru seperti kepastian hukum terkait dengan konsesi lahan, deain urban desain, infrastruktur, siapa mitra swasta yang dilibatkan, berapa tahun masa pengembangan, hingga kepastian tata ruang mengingat di Kalimantan masih banyak kawasan hutan lindung.
Di sisi lain, Dhani juga menyoroti masalah pembiayaan untuk pembangunan ibu kota.
Menurutnya, struktur pembiayaan ibu kota sangat bergantung pada sektor swasta, baik melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) maupun investasi swasta.
Baca Juga
Hal itu dikarenakan besarnya kebutuhan pembangunan ibu kota yang diproyeksikan mencapai Rp466 triliun atau hampir seperempat dari APBN per tahun sebesar Rp2.000 triliun.
“Pemerintah hanya mampu menyediakan anggaran Rp30,60 triliun untuk beberapa tahun sehingga perlu keterlibatan swasta. Dari pengalaman swasta, khususnya anggota REI yang sudah membangun hampir 33 kota baru di seluruh Indonesia, maka tentu kami sangat siap untuk membantu pemerintah,” ujar Dhani.