Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GINSI Tepis Isu Banjir Tekstil Impor Lewat PLB

GINSI menyatakan keberadaan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) selama ini efektif menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri dan turut mendorong kelancaran logistik nasional.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) ikut menepis tudingan yang menyebut fasilitas pusat logistik berikat (PLB) menjadi penyebab banjir produk jadi tekstil impor.

GINSI menyatakan keberadaan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) selama ini efektif menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri dan turut mendorong kelancaran logistik nasional.

Sekjen BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan fasilitas PLB sangat membantu importir karena bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) bisa ditangguhkan sementara dan dibayarkan setelah barang keluar dari PLB.

“Apa yang telah dibuat pemerintah mengenai regulasi PLB yang dimotori Ditjen Bea dan Cukai sudah tepat. Justru PLB memberantas praktik penyelundupan. Kalau ada kekurangan dalam implementasinya, tinggal disempurnakan. Jangan berpikir meniadakan fungsi PLB tersebut. Apalagi kini karakteristik pelaku usaha juga sudah transparan dalam berbisnis,” ujarnya, Selasa (30/9/2019)

Dari sisi layanan kepelabuhanan dan logistik, sambung dia, fungsi PLB juga membantu menekan masa inap barang atau peti kemas (dwelling time) di pelabuhan.

Kalaupun ada penyalahgunaan pada implementasi PLB, dia memastikan itu dilakukan oleh oknum yang mencoba mengakali aturan-aturan yang sudah diterbitkan pemerintah dalam kegiatan itu.

“Tidak dimungkiri ada yang terganggu dengan PLB. Dulu kalau jalur hijau hanya dokumen yang diperiksa, sedangkan fisik barangnya enggak diperiksa. Tetapi, PLB custom memberikan transparansi kepada semua pihak karena barang dibongkar di PLB,” jelas Erwin.

Dia mengatakan banyak perusahaan importir anggota GINSI memberi apresiasi atas keberadaan fasilitas PLB. Pasalnya, konsep custom saat ini mengutamakan rasa saling percaya karena barang yang masuk ke PLB tidak perlu diperiksa, tetapi dipercayakan kepada sistem berbasis teknologi informasi pengawasan inventori.

“Dengan PLB, pendapatan negara juga selamat, yang selama ini diduga diakali oleh oknum pebisnis yang tidak transparan dalam pelaporan pendapatan usahanya,” ujarnya.

Erwin mengatakan kehadiran PLB sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah juga masih menjadi andalan bagi industri kecil untuk mendapatkan bahan baku secara murah, mudah, dan cepat.

Dia mengutip hasil survei terkait efek bagi kelancaran produksi sebelum dan setelah ada PLB yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah Indonesia (APIKMI) terhadap para pelaku IKM di Jawa Barat, yang menyebutkan penurunan biaya bahan baku rata-rata 11 persen dari Rp15.500 menjadi Rp13.750.

“Melihat hasil survei itu, artinya peran PLB sangatlah dibutuhkan bagi pelaku industri kecil dan menengah,” ujarnya.

EFEK BERGANDA

Menurut dia, terdapat efek berganda (multiplier effect) PLB, yakni selain menjamin ketersediaan bahan baku, juga membuka lapangan kerja yang dapat menggerakkan perekonomian daerah dan nasional.

“Jadi, tidak benar kalau ada yang menuding isu banjir produk jadi tekstil yang ada saat ini disebabkan oleh PLB,” kata Erwin.

Mengutip data APIKMI, saat ini impor tekstil melalui PLB yang dilakukan perusahaan produsen ataupun IKM hanya 2,7 persen dari total impor tekstil nasional.

Sebelumnya, Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) menolak isu banjir tekstil dan produk tekstil impor melalui PLB.

Menurut data PPLBI, dari total 48 anggota PPLBI dan keseluruhan PLB operator, sebagian besar PLB masuk klasifikasi PLB industri besar dan hanya satu PLB barang jadi untuk kebutuhan industri minuman beralkohol.

Adapun PLB industri dagang el (e-commerce) yang terdaftar sebagai PLB operator baru satu perusahaan dan belum melakukan transaksi impor karena masih harus melakukan sinkronisasi dengan sistem Bea dan Cukai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper