Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menjanjikan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern rampung tahun ini.
RPerpres tersebut merupakan revisi atas Perpres No.112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan RPerpres tersebut akan mengatur bahwa pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan cukup berpedoman pada salah satu dari ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), atau peraturan zonasi di daerah.
Pasalnya, jelas Tjahya, selama ini baru terdapat 41 kabupaten/kota yang memiliki RDTR, sementara untuk RTRW, sudah 472 kabupaten/kota di 34 provinsi yang telah memilikinya.
Ketentuan baru itu, lanjutnya, telah sesuai dengan Pasal 166 ayat 2 Peraturan Pemerintag No.15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Kebijajan itu tentu saja akan membuat ekspansi ritel modern menjadi makin kencang. Harapannya, kehadiran ritel modern ini akan membantu meningkatkan perputaran roda perekonomian daerah,” katanya, Senin (29/7/2019).
Dia menegaskan, untuk perlindungan terhadap pasar rakyat atau pasar tradisional akan tetap diberikan melalui pengaturan jarak minimal antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar tradisional. Ketentuan itu, lanjutnya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.